Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Buat Surat Pernyataan Hibah saat Pengajuan SKB PPh Final PHTB

A+
A-
13
A+
A-
13
Cara Buat Surat Pernyataan Hibah saat Pengajuan SKB PPh Final PHTB

PENGHASILAN yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) terutang pajak penghasilan (PPh) final. Namun, terdapat beberapa kondisi yang membuat PHTB dikecualikan dari pengenaan PPh final tersebut.

Salah satu kondisi tersebut ialah PHTB yang dilakukan orang pribadi atau badan dalam rangka hibah. Tentu, terdapat kriteria PHTB dengan cara hibah yang dapat dikecualikan dari pengenaan PPh final tersebut. Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023.

Untuk orang pribadi, pengecualian PPh final PHTB diberikan jika hibah tersebut diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Selain itu, hibah tanah dan/atau bangunan tersebut juga harus dipastikan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Untuk badan, pengecualian PPh final PHTB diberikan jika hibah tersebut diberikan kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Sama seperti persyaratan untuk orang pribadi, hibah tanah dan/atau bangunan dari badan tersebut juga harus dipastikan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Wajib pajak yang ingin dibebaskan dari PPh final PHTB harus mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan bebas (SKB). Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan SKB tersebut di antaranya melampirkan surat pernyataan hibah.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat surat pernyataan hibah untuk dilampirkan dalam permohonan penerbitan SKB. Mula-mula, cari dan buka dokumen PER-8/PJ/2023. Setelah itu, buka lampiran PER-8/PJ/2023.

Setelah itu, buatkan surat pernyataan hibah sesuai dengan format yang diatur dalam lampiran PER-8/PJ/2023. Berikut contoh format surat pernyataan hibah tersebut:

Selanjutnya, isi data atau informasi yang diminta dalam surat pernyataan tersebut. Pada nomor 1, diisi dengan nama orang pribadi atau pengurus badan. Pada nomor 2 diisi dengan NIK atau NPWP orang pribadi atau pengurus badan.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Untuk nomor 3 diisi dengan alamat orang pribadi atau pengurus badan. Pada nomor 4 diisi dengan nama badan apabila pihak yang melakukan hibah merupakan badan. Untuk nomor 5 diisi dengan NPWP badan apabila pihak yang melakukan hibah merupakan badan.

Untuk nomor 6 diisi dengan alamat badan apabila pihak yang melakukan hibah merupakan badan. Pada nomor 7 diisi dengan nomor objek pajak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan. Nomor (8) diisi dengan nomor identifikasi bidang tanah yang dialihkan.

Nomor 9 diisi dengan alamat tanah dan/atau bangunan yang dialihkan. Nomor 10 diisi dengan luas tanah yang dialihkan. Nomor 11 diisi dengan luas bangunan yang dialihkan. Nomor 12 diisi dengan nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Nomor 13 diisi dengan nama pihak penerima hibah berupa tanah dan/atau bangunan. Nomor 14 diisi dengan NIK atau NPWP pihak penerima hibah berupa tanah dan/atau bangunan. Nomor 15 diisi dengan alamat pihak penerima hibah berupa tanah dan/atau bangunan.

Nomor 16 diisi dengan tempat dan tanggal surat permohonan. Nomor 17 diisi dengan tanda tangan orang pribadi atau pengurus badan. Nomor 18 diisi dengan nama orang pribadi atau pengurus badan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, PER-8/pj/2023, surat pernyataan hibah, hibah, surat keterangan bebas, SKB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak