Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)
Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)
Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000

A+
A-
7
A+
A-
7
Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000

Ilustrasi.

PERSEROAN Perorangan (PT Perorangan) merupakan badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja. Badan usaha ini masuk dalam kategori usaha mikro dan kecil sesuai dengan UU Cipta Kerja.

Kehadiran PT Perorangan ini memberikan kemudahan bagi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendirikan badan usaha sendiri tanpa partner dengan biaya yang murah. Cukup dengan membayar PNBP senilai Rp50.000, pengusaha kecil dan mikro bisa memiliki badan usaha resmi.

Selain itu, PT Perorangan ini juga tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya, tetapi cukup dengan memberikan pernyataan pendirian PT Perorangan. Nah, DDTCNews kali ini akan mengurai tata cara pendirian atau pendaftaran PT Perorangan.

Baca Juga: Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar antara lain KTP, NPWP, dan alamat email valid. Saat ini, masyarakat bisa melakukan pendaftaran mandiri secara online melalui https://ptp.ahu.go.id/.

Setelah mengakses laman tersebut, silakan untuk membuat akun terlebih dahulu dengan menekan Daftar. Jika sudah, silakan login AHU Pendaftaran Perseroan Perorangan. Selanjutnya, klik menu Pendirian.

Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi nomor voucer. Silakan masukan nomor voucer yang diminta. Jika Anda belum memiliki voucer, pilih tautan klik disini untuk memesan voucer pada sistem Simpadhu. Jika sudah memasukkan voucer, isi nama PT Perorangan. Lalu, klik Lanjut.

Baca Juga: Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Setelah itu, sistem akan menampilkan status nama perseroan yang Anda inginkan, serta nama-nama perseroan yang telah terdaftar yang memiliki kemiripan dengan nama perseroan yang Anda inginkan. Silakan centang kolom Syarat & Ketentuan dan klik Saya Yakin dan Lanjutkan.

Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir Data Perseroan. Isi data yang diminta, mulai dari email perseroan, detil alamat perseroan, data modal usaha, kegiatan usaha, data pemilik usaha, hingga data pemilik manfaat.

Jika sudah selesai mengisi semua formulir, centang semua persyaratan kemudian klik Submit. Nanti, Anda akan diarahkan menuju halaman Pratinjau untuk memeriksa kembali data-data yang telah diisi. Silakan klik Yakin dan Submit Permohonan untuk melakukan submit permohonan.

Baca Juga: Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Setelah berhasil mengajukan permohonan pendaftaran pendirian PT Perorangan, Anda diberi batas waktu konfirmasi maksimal 7 hari dari tanggal transaksi. Jika terlewat permohonan dianggap batal dan pemohon dapat melakukan permohonan kembali dari awal.

Untuk melakukan konfirmasi, pilih menu Daftar Transaksi pada halaman utama. Klik Konfirmasi apabila Anda sudah yakin dengan kesesuaian data anda dan mengonfirmasi Permohonan Pendirian Perseroan Anda. Klik Hapus Transaksi jika ingin membatalkan permohonan.

Setelah melakukan konfirmasi, Anda dapat melakukan cetak sertifikat dan surat pernyataan yang telah disetujui secara elektronik. Untuk mengunduh, klik Unduh Surat Pernyataan dan Unduh Sertifikat. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, pt perorangan, perseroan perorangan, pendirian badan usaha, AHU Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB
KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jum'at, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB
HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

berita pilihan

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:00 WIB
PMK 28/2024

Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai