Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

A+
A-
0
A+
A-
0
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

SELAIN dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), penyerahan barang sangat mewah juga merupakan objek pengenaan PPh Pasal 22.

Sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, menteri keuangan dapat menetapkan wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Barang yang tergolong sangat mewah yang dikenakan PPh Pasal 22 di antaranya rumah beserta tanah dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi (Pasal 1 ayat (2) huruf C PMK 253/2008 s.t.d.d PMK 92/2019).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Namun, pembeli yang membeli rumah mewah di kawasan ekonomi khusus (KEK) pariwisata bisa dibebaskan dari PPh Pasal 22. Sebab, pemerintah membebaskan PPh atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah atas pembelian rumah tinggal di KEK pariwisata.

Pembebasan atas pembelian rumah tinggal di KEK pariwisata diatur dalam PMK 237/2020 s.t.d.d PMK 33/2021). Berdasarkan beleid ini, fasilitas pembebasan PPh diberikan melalui surat keterangan bebas (SKB). Simak ‘Syarat Dapatkan SKB PPh atas Penjualan Rumah Mewah di KEK Pariwisata’.

Untuk mendapatkan SKB, wajib pajak dapat mengajukan secara daring melalui DJP Online. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara memperoleh SKB PPh Pasal 22 atas pembelian rumah mewah di KEK pariwisata melalui DJP Online.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Mula-mula, akses DJP Online melalui laman https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan kata sandi DJP Online serta masukkan kode keamanan. Setelah itu, klik Login. Adapun SKB PPh Pasal 22 diajukan melalui fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif.

Apabila Anda belum pernah mengaktivasi fitur tersebut maka lakukan aktivasi fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif. Caranya, klik menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur. Beri tanda centang pada bagian Fasilitas dan Insentif, kemudian tekan tombol Ubah Fitur Layanan.

Sistem akan meminta konfirmasi Anda, lalu tekan Ya. Nanti, Anda akan diminta untuk login kembali. Setelah berhasil login kembali, pada halaman utama pilih menu Layanan dan pilih fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Untuk membuat permohonan SKB, pilih menu Permohonan pada halaman utama fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif. Kemudian, pilih jenis fasilitas KEK-Permohonan SKB PPh Pasal 22 Hunian Mewah Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata.

Setelah itu, sistem akan memvalidasi apakah Anda telah memenuhi syarat atau belum. Adapun syarat yang divalidasi meliputi pemenuhan utang pajak, SPT Tahunan 2 tahun terakhir, dan SPT Masa PPN 3 Masa Terakhir.

Apabila syarat telah terpenuhi, Anda dapat lanjut mengisi detail transaksi. Adapun terdapat sejumlah informasi yang perlu diisi. Pertama, Identitas subjek pajak penjual. Pada bagian ini, isikan NPWP, nama, beserta lokasi KEK dari penjual rumah.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Kedua, identitas subjek pajak pembeli. Pada bagian ini, informasi akan terisi otomatis dengan NPWP dan nama Anda. Ketiga, detail objek pajak dan transaksi pengalihan. Pada bagian ini, isikan informasi mengenai rumah yang Anda beli.

Informasi tersebut mulai dari nomor objek pajak (NOP), alamat lengkap, nomor induk bangunan, luas tanah serta nilai pengalihan. Anda juga perlu memilih jenis bangunan yang Anda beli. Dalam konteks ini, pilih jenis bangunan Rumah. Anda juga bisa mengisi keterangan.

Keempat, unggah Surat Pernyataan Rumah Tinggal atau Hunian yang tergolong sangat mewah berlokasi di KEK Pariwisata. Adapun surat pernyataan tersebut dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Terakhir, centang pernyataan berbunyi: wajib pajak bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang diisi beserta dokumen pendukung yang dilampirkan sebagai kelengkapan dalam permohonan fasilitas secara elektronik. Apabila di kemudian hari ditemukan data dan/atau informasi yang tidak sesuai, wajib pajak bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, klik submit. Isikan kode keamanan yang muncul, lalu tekan kirim permohonan. Sistem akan mengirimkan data yang Anda input. Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan pemberitahuan bahwa permohonan berhasil dikirimkan, lalu klik Oke. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, KEK pariwisata, PPh Pasal 22, rumah mewah, surat keterangan bebas, SKB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak