Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Hapus NPWP untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

A+
A-
18
A+
A-
18
Cara Hapus NPWP untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

WAJIB pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif diperbolehkan mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis ke kantor pajak.

Secara umum, dokumen yang diajukan untuk penghapusan NPWP antara lain formulir Permohonan Penghapusan NPWP dan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi wajib pajak, seperti wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi.

Wajib pajak warisan belum terbagi adalah wajib pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi. Mula-mula, unduh formulir permohonan penghapusan NPWP di sini.

Setelah itu, siapkan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi wajib pajak tersebut, yaitu berupa surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Untuk diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP tersebut hanya dapat diajukan antara lain oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil wajib pajak warisan belum terbagi.

Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP paling lama 6 bulan untuk wajib pajak pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, dan wajib pajak instansi pemerintah setelah penerbitan bukti penerimaan surat/bukti penerimaan elektronik.

Sementara itu, jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP untuk wajib pajak badan paling lama 12 bulan setelah penerbitan bukti penerimaan surat (BPS)/bukti penerimaan elektronik (BPE).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Tambahan informasi, penghapusan NPWP tersebut dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, NPWP, penghapusan NPWP, wajib pajak warisan belum terbagi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB