Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Memeriksa Status KSWP Lewat DJP Online

A+
A-
23
A+
A-
23
Cara Memeriksa Status KSWP Lewat DJP Online

KONFIRMASI status wajib pajak (KSWP) adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah untuk memperoleh keterangan status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu. Nah, KSWP ini juga menjadi salah satu syarat bila Anda ingin mengikuti tender pemerintah.

Bukan tanpa sebab, pemerintah menerapkan KSWP. Hal ini diperlukan demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, KSWP juga bertujuan untuk meningkatkan ketersandingan data yang diterima DJP sehingga bisa memperkuat basis data perpajakan.

Terbukti, jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT selama periode Januari-Maret 2019 meningkat. Selain itu, terjadi peningkatan jumlah status wajib pajak tidak valid berubah menjadi valid dalam periode yang sama sebanyak 16.537 wajib pajak.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Kondisi ini berdampak pada terhimpunnya pembayaran pajak senilai Rp91,63 miliar. KSWP juga berhasil menambah jumlah wajib pajak baru sebanyak 41.517 wajib pajak. Hal ini pada akhirnya diharapkan memiliki efek positif terhadap penerimaan pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah memeriksa keterangan status wajib pajak secara online. Mula-mula, akses DJP Online. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Lalu klik Login.

Apabila menu KSWP tidak ditemukan maka Anda perlu mengaktifkan fitur KSWP terlebih dahulu. Caranya, silakan masuk ke menu Profil pada dashboard DJP Online. Kemudian, klik Aktivasi Fitur Layanan di sebelah kiri layar.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Kemudian, silakan centang Info KSWP. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login kembali. Masukkan kembali NPWP Anda, password dan kode keamanan. Lalu, klik Login.

Setelah itu, pilih menu Layanan pada dashboard DJP Online. Lalu klik kolom KSWP. Nanti Anda akan otomatis melihat data profil wajib pajak antara lain nomor NPWP, nama wajib pajak dan alamat wajib pajak.

Selanjutnya, pada kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, silakan pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Setelah itu, isikan kode keamanan sesuai dengan gambar yang ada. Setelah itu, klik Submit.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Anda nantinya akan melihat status valid atau tidak valid perihal NPWP dan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir. Apabila status dari kedua variabel tersebut valid, Anda dapat menggunakannya untuk mengurus atau mengikuti tender pemerintah.

Namun, bila statusnya tidak valid maka Anda bisa mengunjungi kantor pajak untuk menanyakan soal status KSWP. Anda juga bertanya melalui Kring Pajak dengan nomor 1500200. Jangan lupa untuk menekan kode telepon area Anda. Selesai. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, administrasi pajak, KSWP, kepatuhan pajak, tender pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya