Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Cara Mengubah Tempat Pemusatan PPN

A+
A-
2
A+
A-
2
Cara Mengubah Tempat Pemusatan PPN

BAGI Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki usaha dengan banyak cabang hingga beberapa kota di Indonesia, melakukan pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN) atau sentralisasi PPN tentu diperlukan untuk memudahkan proses administrasi PPN.

Dengan pemusatan PPN, setiap cabang tidak perlu lagi menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi. Hal ini dikarenakan kantor pusat sebagai tempat pemusatan PPN-lah yang akan menerbitkan faktur pajak dan yang melaksanakan kewajiban terkait dengan PPN.

Tentunya, terdapat tata cara dalam pengajuan tempat pemusatan PPN. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan perubahan tempat pemusatan PPN. Mula-mula, siapkan dokumen yang dipersyaratkan seperti surat pemberitahuan.

Baca Juga: Cara Update Aplikasi e-Faktur Dekstop ke Versi 4.0

Pemberitahuan perubahan tempat pemusatan PPN harus memenuhi persyaratan antara lain memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Kena Pajak pada Tempat PPN Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN.

Lalu, memuat nama dan NPWP Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak pada Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan. Pemberitahuan juga dilampiri surat pernyataan yang menyatakan antara lain administrasi penyerahan dan keuangan diselenggarakan secara terpusat pada Tempat PPN Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN.

Surat pernyataan juga menyebutkan Tempat Pemusatan PPN dan Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dikecualikan.

Baca Juga: Cara Backup Data dan Instal Aplikasi e-Faktur 4.0

Lalu, Tempat Pemusatan PPN secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan juga harus disebutkan dalam surat pernyataan tersebut. Silakan melampirkan juga surat kuasa khusus apabila pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Untuk diperhatikan, apabila pemindahan tempat pemusatan PPN terdaftar dilakukan secara jabatan berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak maka PKP tidak perlu menyampaikan pemberitahuan perubahan Keputusan Pemusatan.

Jika surat pemberitahuan dan lampiran sudah disiapkan, Anda bisa mengajukan pemberitahuan secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pemusatan PPN yang mengalami perubahan.

Baca Juga: Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Jika saluran elektronik belum tersedia, PKP dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat PPN Terutang yang mengalami perubahan.

Permohonan penambahan dan/atau pengurangan Tempat Pemusatan PPN akan diselesaikan paling lama 14 hari sejak pemberitahuan diterima lengkap. Pemusatan Tempat PPN Terutang yang baru, berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah tanggal Keputusan Pemusatan.

Bila jangka waktu telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan tidak menerbitkan keputusan, maka pemberitahuan dari PKP dianggap telah memenuhi persyaratan dan Kepala Kanwil DJP harus menerbitkan keputusan pemusatan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Cara Mengubah Tempat Pemusatan PPN, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Selasa, 16 April 2024 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN Kegiatan Membangun Sendiri di M-Pajak

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?