Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cari Mitra Strategis, LPI Jajaki 50 Perusahaan

A+
A-
0
A+
A-
0
Cari Mitra Strategis, LPI Jajaki 50 Perusahaan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sebuah webinar, Senin (22/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) saat ini tengah menjajaki kerja sama dengan 50 perusahaan potensial untuk menjadi mitra strategis.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan LPI akan mengelola investasi sebagai alternatif pembiayaan berbagai proyek di Indonesia. Nanti, LPI akan mulai merealisasikan kegiatannya dalam waktu dekat ini.

"Untuk mendorong pembangunan infrastruktur, [LPI] telah berkonsultasi dengan 50 perusahaan dan calon mitra strategis," katanya dalam sebuah webinar, Senin (22/3/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Airlangga menjelaskan pemerintah telah menyuntikkan modal kepada LPI senilai Rp15 triliun. Suntikan modal akan kembali ditambah Rp15 triliun, serta inbreng saham BUMN sehingga total modal LPI mencapai Rp75 triliun.

Airlangga menyebut pembentukan LPI sebagai salah satu upaya pemerintah meningkatkan daya tarik ekonomi Indonesia. Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan pilihan kepada investor dalam berinvestasi di Indonesia, selain skema yang telah ada selama ini.

Dia optimistis keberadaan LPI akan ikut mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19. "Pemerintah optimistis 2021 akan menjadi titik balik dari berbagai permasalahan akibat pandemi yang dihadapi bangsa Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2021 telah mengatur perlakukan perpajakan terhadap penghasilan berupa dividen yang diterima mitra LPI. PP mengelompokkan mitra LPI sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN) dan subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Dividen yang diterima SPLN akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 7,5%, sedangkan dividen yang diterima SPDN dikecualikan dari objek pajak. Pada dividen yang diterima dalam bentuk apapun selain akibat likuidasi, SPLN dikenai PPh final sebesar 7,5% atau sesuai dengan tarif pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Sementara itu, dividen dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal yang diterima SPLN, bisa ditetapkan sebagai bukan objek PPh sepanjang diinvestasikan kembali dalam jangka waktu 3 tahun. Jika dividen karena likuidasi tidak diinvestasikan selama 3 tahun maka akan dikenakan PPh final 0,5%. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LPI, investasi, proyek infrastruktur, SWF, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya