Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Developer Rumah Tidak Kena PPN KMS, Begini Penjelasannya

A+
A-
9
A+
A-
9
Catat! Developer Rumah Tidak Kena PPN KMS, Begini Penjelasannya

Foto udara pembangunan sebuah perumahan bersubsidi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) tidak dikenakan terhadap wajib pajak yang kegiatan utamanya adalah developer perumahan.

Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Dengan demikian, developer yang membangun rumah dalam rangka kegiatan usaha tidak sedang melakukan KMS.

"PPN KMS itu PPN yang terutang ketika kegiatan membangun sendiri tidak dilakukan oleh pengusaha jasa konstruksi, sehingga PPN KMS bukan tanggungan developer," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

PPN yang harus disetorkan oleh developer adalah PPN yang dipungut ketika developer melakukan penyerahan unit rumah kepada pembeli.

Untuk diketahui, ketentuan terbaru mengenai PPN KMS tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 yang berlaku sejak 1 April 2022.

Pembangunan suatu bangunan dikenai PPN KMS bila konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, batu bata, ataupun baha; untuk kegiatan usaha atau tempat tinggal; dan luasnya mencapai 200 m2 atau lebih.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

PPN KMS dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan KMS dengan besaran tertentu. Besaran tertentu tersebut merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN serta dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

DPP atas KMS berupa jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak hingga bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPN, PPN KMS, developer, perumahan, PMK 61/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Cegah Konversi Lahan Pertanian Jadi Perumahan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya