Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Faktur Pajak Dapat Diganti Berkali-Kali, Begini Penjelasan DJP

A+
A-
16
A+
A-
16
Catat! Faktur Pajak Dapat Diganti Berkali-Kali, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan faktur pajak pengganti bisa dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan, atau dilakukan pembetulan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketentuan soal pembuatan faktur pajak pengganti tersebut dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022. Melalui akun @kring_pajak di twitter, Ditjen Pajak (DJP) juga menegaskan bahwa faktur pajak bisa diganti berkali-kali. Namun, ada syaratnya.

"Untuk faktur pajak dapat diganti berkali-kali, tidak ada batasan selama memang bisa dilaporkan SPT-nya," cuit @kring_pajak, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

DJP kemudian memberikan contoh terkait dengan penjelasan 'tidak ada batasan selama SPT bisa dilaporkan'. Misalnya, pembetulan SPT yang menyebabkan Lebih Bayar tetapi sudah daluwarsa atau sedang dilakukan pemeriksaan. Dalam kondisi seperti itu, tidak bisa dilakukan pembetulan SPT.

"Jadi tidak bisa dilaporkan SPT-nya," kata DJP.

Lampiran Huruf J PER-03/PJ/2022 juga menjelaskan bahwa pembuatan faktur pajak pengganti dilakukan dengan aplikasi e-faktur. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak yang diganti.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain itu, tanggal faktur pajak pengganti pun diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat. Sebagai contoh, apabila pengusaha kena pajak (PKP) baru akan membuat faktur pajak pengganti pada hari ini (4 Oktober 2022) maka tanggal pada faktur pajak penggantinya adalah tanggal hari ini, 4 Oktober 2022.

Kendati begitu, perlu dicatat juga bahwa masa pajak faktur pajak pengganti tetap akan mengikuti masa faktur pajak normalnya. Nah, karena faktur pajak pengganti tertanggal 4 Oktober 2022, artinya masih bisa di-upload sampai dengan 14 November 2022. (sap)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : faktur pajak, e-faktur, e-nofa, faktur pajak pengganti, PER-03/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Halimatus Sa'diyah

Selasa, 04 Juli 2023 | 23:03 WIB
izin bertanya, apabila mengganti atas faktur pajak pengganti pada data yang telah terlapor tahun 2019 untuk sp2dk tahun 2022 bagaimana ketentuan tanggal dan tahun spt pembetulannya? terima kasih
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 16:30 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan PKP Baru saat Ajukan NSFP

Senin, 03 Juni 2024 | 17:35 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Gara-Gara Tak Setor PPN, Direktur CV Ini Terancam Masuk Bui 2 Tahun

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak dan Invoice Boleh Berbeda Tanggalnya? DJP Jelaskan Ini

Kamis, 30 Mei 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perbedaan Nota Retur dan Nota Pembatalan Faktur Pajak, Cek di Sini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya