Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Faktur Pajak dan Invoice Boleh Berbeda Tanggalnya? DJP Jelaskan Ini

A+
A-
52
A+
A-
52
Faktur Pajak dan Invoice Boleh Berbeda Tanggalnya? DJP Jelaskan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada prinsipnya, ketentuan soal tanggal invoice tidak diatur secara khusus dalam aturan perpajakan. Pemerintah hanya mengatur khusus tentang pembuatan faktur pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d PER-11/PJ/2022.

Menurut beleid itu, tanggal faktur pajak dituliskan sesuai dengan saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) atau saat pembayaran dilakukan, mana yang terjadi lebih dulu.

"Apabila tanggal invoice berbeda dengan tanggal penyerahan dan/atau tanggal pembayaran, tidak masalah tanggal faktur pajak berbeda dengan tanggal invoice," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Hanya saja, ada hal yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, faktur pajak dibuat saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP, atau saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Selain itu, faktur pajak harus dibuat ketika dilakukan ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, atau saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada umumnya, invoice dibuat ketika BKP dan/atau JKP diserahkan atau ketika pemesanan dilakukan. Karenanya, biasanya tanggal pada invoice dituliskan sama dengan tanggal pada faktur pajak.

Baca Juga: Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Namun, kembali pada keterangan Kring Pajak di atas, tidak ada ketentuan khusus mengenai penulisan tanggal invoice sehingga tidak masalah ketika tanggal invoice dan faktur pajak berbeda. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, invoice, PER-03/PJ/2022, PER-11/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 22 Juli 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

FP Masukan di Prepopulated e-Faktur 3.2 Perlu Diupload ke e-Faktur 4.0

Senin, 22 Juli 2024 | 08:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

e-Faktur 4.0 Sudah Bisa Dipakai, Perhatikan 5 Fitur Baru yang Tersedia

Minggu, 21 Juli 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax Mungkinkan WP Akses Akun Pajaknya Meski NPWP Sudah Dihapus

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Hal-Hal Baru di e-Faktur Versi 4.0, Apa Saja?

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar