Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Faktur Pajak dan Invoice Boleh Berbeda Tanggalnya? DJP Jelaskan Ini

A+
A-
66
A+
A-
66
Faktur Pajak dan Invoice Boleh Berbeda Tanggalnya? DJP Jelaskan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada prinsipnya, ketentuan soal tanggal invoice tidak diatur secara khusus dalam aturan perpajakan. Pemerintah hanya mengatur khusus tentang pembuatan faktur pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d PER-11/PJ/2022.

Menurut beleid itu, tanggal faktur pajak dituliskan sesuai dengan saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) atau saat pembayaran dilakukan, mana yang terjadi lebih dulu.

"Apabila tanggal invoice berbeda dengan tanggal penyerahan dan/atau tanggal pembayaran, tidak masalah tanggal faktur pajak berbeda dengan tanggal invoice," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Hanya saja, ada hal yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, faktur pajak dibuat saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP, atau saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Selain itu, faktur pajak harus dibuat ketika dilakukan ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, atau saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada umumnya, invoice dibuat ketika BKP dan/atau JKP diserahkan atau ketika pemesanan dilakukan. Karenanya, biasanya tanggal pada invoice dituliskan sama dengan tanggal pada faktur pajak.

Baca Juga: Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Namun, kembali pada keterangan Kring Pajak di atas, tidak ada ketentuan khusus mengenai penulisan tanggal invoice sehingga tidak masalah ketika tanggal invoice dan faktur pajak berbeda. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, invoice, PER-03/PJ/2022, PER-11/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Aturan Faktur Pajak Eceran atas BKP/JKP yang Dapat Fasilitas PPN DTP

Senin, 16 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Olahragawan

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:39 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga LPG 3 Kg Bakal Dibuat Sama se-Indonesia, Efisienkan Subsidi APBN

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:30 WIB
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Jadi Ketua Pansel, Sri Mulyani Sebut Calon DK LPS Harus Patuh Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:00 WIB
LAPORAN APBN SEMESTER I/2025

Pemerintah Proyeksikan Shortfall Penerimaan PPh dan PPN pada 2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun