Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Perbedaan Nota Retur dan Nota Pembatalan Faktur Pajak, Cek di Sini

A+
A-
9
A+
A-
9
Perbedaan Nota Retur dan Nota Pembatalan Faktur Pajak, Cek di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembeli bisa mengembalikan barang kena pajak (BKP), sebagian atau seluruhnya, kepada pengusaha kena pajak. Hal yang sama juga berlaku untuk jasa kena pajak (JKP). Penerima JKP bisa membatalkan sebagian atau seluruhnya atas jasa yang diserahkan oleh pengusaha kena pajak.

Nah, pengembalian atau pembatalan BKP/JKP ini perlu disertai dengan nota retur atau nota pembatalan. Apa perbedaan nota retur dan nota pembatalan?

Pada prinsipnya, nota retur dibuat ketika terjadi pengembalian barang kena pajak. Sementara itu, nota pembatalan dibuat ketika terjadi pembatalan penyerahan jasa kena pajak. Format nota retur dan nota pembatalan bisa dicek pada lampiran PMK 65/2010.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Nota Retur Faktur Pajak

Sesuai dengan Pasal 2 PMK 65/2010, apabila barang kena pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh pembeli maka PPN atau PPnBM dari barang tersebut dapat mengurangi pajak keluaran dan PPnBM yang terutang oleh pengusaha kena pajak.

Namun, perlu dicatat bahwa pengembalian barang kena pajak dianggap tidak terjadi jika barang yang dikembalikan diganti dengan barang yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis, atau harga.

Saat terjadi retur barang, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada pengusaha kena pajak penjual. Nota retur harus memuat informasi berikut ini:

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra
  • Nomor urut nota retur;
  • Nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari barang kena pajak yang dikembalikan;
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
  • Nama, alamat, dan NPWP PKP penjual;
  • Jenis barang, jumlah harga jual barang kena pajak yang dikembalikan;
  • PPN atas barang kena pajak yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;
  • Tanggal pembuatan nota retur; dan
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Nota retur harus dibuat pada saat barang kena pajak dikembalikan. Nota retur dibuat paling sedikit rangkap 2, yakni satu lembar untuk penjual dan satu lembar untuk pembeli.

Jika pembeli bukan pengusaha kena pajak maka nota retur dibuat paling sedikit rangkap 3, dengan lembar ketiga disampaikan kepada KPP tempat pembeli terdaftar.

Nota Pembatalan Faktur Pajak

Selanjutnya, penyerahan jasa kena pajak juga bisa dibatalkan oleh penerima jasa kepada pengusaha kena pajak. Konsekuensinya, PPN dari jasa kena pajak yang dibatalkan mengurangi pajak keluaran yang terutang oleh pengusaha kena pajak.

Baca Juga: PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Jika terjadi pembatalan penyerahan jasa kena pajak, penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada pengusaha kena pajak yang memberikan jasa.

Nota pembatalan palig sedikit harus memuat:

  • Nomor nota pembatalan;
  • Nomor, kode seri dan tanggal faktur pajak dari jasa kena pajak yang dibatalkan;
  • Nama, alamat, dan NPWP penerima jasa;
  • Nama, alamat, dan NPWP pengusaha kena pajak pemberi jasa;
  • Jenis jasa dan jumlah penggantian jasa kena pajak yang dibatalkan;
  • PPN atas jasa kena pajak yang dibatalkan;
  • Tanggal pembuatan nota pembatalan;
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

Nota pembatalan harus dibuat pada saat jasa kena pajak dibatalkan. Nota pembatalan dibuat paling sedikit rangkap 2, yakni satu lembar untuk pemberi jasa dan satu lembar untuk penerima jasa.

Baca Juga: Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Jika pemberi jasa bukan pengusaha kena pajak maka nota retur dibuat paling sedikit rangkap 3, dengan lembar ketiga disampaikan kepada KPP tempat pembeli terdaftar.

Perlu dicatat, bentuk dan ukuran nota retur serta nota pembatalan dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli/penerima jasa. (sap)

Baca Juga: Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, nota retur, nota pembatalan, PPN, pengusaha kena pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gabung Suami, Istri Bisa Cantumkan Nama Sendiri saat Cetak Kartu NPWP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra