Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Harta Hibah dari Tante ke Ponakan Merupakan Objek Pajak

A+
A-
21
A+
A-
21
Catat! Harta Hibah dari Tante ke Ponakan Merupakan Objek Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Harta atau aset yang dihibahkan dari tante atau om kepada keponakannya merupakan objek pajak. Karenanya, penerima hibah dianggap mendapatkan penghasilan sebesar nilai pasar atas harta yang dihibahkan.

Wajib pajak perlu memahami kembali bahwa salah satu penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua dan anak kandung). Catatannya, tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

"Jadi, jika hibah dilakukan dari tante ke ponakannya maka merupakan objek pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen mengenai status harta hibahan yang didapatnya. Dalam kasus yang dialaminya, saudara kandung orang tuanya memberikan hibah berupa tanah kepada dirinya.

"Apakah itu nanti kena pajak?" tanyanya.

Pasal 2 PMK 90/2020 menyebutkan bahwa hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Keuntungan karena pengalihan harga berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi pihak pemberi.

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Namun, ada pengecualian sebagai objek PPh sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung), badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Syarat lainnya, tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaa, kepemilikan, atau penguasaan di antara-antara pihak yang bersangkutan (pemberi dan penerima hibah).

Sebelumnya, DJP juga sempat menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus tentang pembuktian harta hibah dari orang tua ke anak kandung.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selama ada dokumen yang menunjukkan bahwa hibah yang diberikan memang dari orang tua ke anak dan sah secara hukum, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti sah atas harta hibah.

"Dalam ketentuan memang tidak disebutkan dokumen tertentu untuk pembuktiannya. Selama dokumen tersebut adalah dokumen yang menunjukkan hibah dari orang tua ke anak dan sah secara hukum, maka dokumen tersebut dapat digunakan," cuit @kring_pajak. (sap)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, hibah, SPT Tahunan, warisan, objek PPh, PMK 90/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade