Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Hasil Monev Bisa Jadi Dasar Pencabutan Fasilitas TPB dan KITE

A+
A-
1
A+
A-
1
Catat! Hasil Monev Bisa Jadi Dasar Pencabutan Fasilitas TPB dan KITE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/2022 mengenai monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

PMK tersebut menyatakan monev dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas kepabeanan. Laporan monitoring juga digunakan sebagai dasar menerbitkan rekomendasi sanksi bagi penerima fasilitas yang melanggar ketentuan.

"Laporan monitoring khusus TPB... digunakan sebagai dasar ... penerbitan rekomendasi pencabutan izin TPB," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 216/2022, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain TPB, ketentuan yang sama juga berlaku terhadap laporan monitoring pada penerima fasilitas KITE.

PMK 216/2022 menjelaskan monitoring dan/atau evaluasi penerima fasilitas TPB dan KITE dilakukan oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; kepala kanwil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean.

Monitoring dan/atau evaluasi ini dilakukan secara periodik dan/atau insidental. Monitoring secara periodik dilaksanakan secara rutin sesuai tugas pokok dan fungsi, sedangkan monitoring secara insidental dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Monitoring yang dilakukan meliputi monitoring umum, monitoring khusus, dan monitoring mandiri. Monitoring umum merupakan kegiatan monitoring yang dilakukan terhadap kesesuaian pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh penerima fasilitas.

Sementara itu, monitoring khusus merupakan kegiatan monitoring dengan tujuan khusus tertentu. Adapun monitoring mandiri dilakukan secara mandiri oleh penerima fasilitas sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pelaporan atas fasilitas yang diterima.

Selain itu, hasil monitoring juga digunakan sebagai dasar asistensi atau pembinaan terhadap penerima fasilitas; penerbitan rekomendasi penagihan atas kekurangan bea masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Lalu, penagihan atas kekurangan bea masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda; penerbitan rekomendasi pembekuan izin, serta penerbitan rekomendasi penelitian kepada unit pengawasan; serta penerbitan rekomendasi dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Fasilitas TPB dan/atau KITE akan dibekukan dalam hal penerima fasilitas TPB, KITE dan/atau yang mewakili tidak bersedia membantu atau menolak pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi.

Pembekuan dilakukan oleh kepala kanwil, kepala KPUBC, atau kepala kantor pabean yang menetapkan penerima fasilitas TPB dan/atau KITE.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 30 Desember 2022]," bunyi Pasal 66 PMK 216/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 216/2022, fasilitas TPB, fasilitas KITE, DJBC, kemenkeu, fasilitas fiskal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya