Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tempat Ibadah Bebas PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Catat! Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tempat Ibadah Bebas PPN

Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek revitalisasi Masjid Agung Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/3/2024). Revitalisasi Masjid Agung Batam dengan anggaran sebesar Rp167 miliar tersebut hingga saat ini belum selesai dan molor dari waktu yang ditargetkan yaitu awal Maret 2024. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa konstruksi untuk pembangunan tempat ibadah.

Pembebasan PPN atas jasa konstruksi untuk pembangunan rumah ibadah pun telah dipertegas dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. Berdasarkan pasal tersebut, jasa konstruksi untuk pembangunan tempat ibadah termasuk dalam jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bebas PPN.

“JKP tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi: jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Selasa (27/3/2024).

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Pembebasan PPN atas jasa konstruksi tersebut diberikan tanpa surat keterangan bebas (SKB) PPN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP 49/2022. Adapun pemberian fasilitas ini sesuai dengan amanat UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Merujuk Pasal 16B ayat (1a) pembebasan PPN diberikan terbatas untuk tujuan tertentu di antaranya mendorong pembangunan tempat ibadah. Namun, sebenarnya fasilitas ini bukanlah hal baru karena sudah sempat diberikan melalui PP 146/2000 s.t.d.t.d PP-38/2003, dan KMK-370/2003.

Selain jasa pembangunan tempat ibadah, jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau nonalam juga bebas PPN.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pembebasan PPN diberikan sepanjang bencana tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana dan biayanya berasal dari 3 sumber. Ketiga sumber tersebut meliputi APBN, APBD, dan/atau sumbangan.

Apabila PPN yang seharusnya dibebaskan atas kedua JKP tertentu itu telanjur dipungut atau dibayar maka pengusaha kena pajak (PKP) penjual wajib menyetorkannya ke kas negara.

Namun, PKP penjual tetap tidak bisa mengkreditkan pajak masukan atas perolehan/impor BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan JKP tertentu (jasa kontruksi untuk pembagunan tempat ibadah atau bangunan untuk korban bencana). (sap)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, jasa konstruksi, pembebasan PPN, jasa kena pajak, JKP, PP 49/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB