Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Jasa Psikolog & Psikiater Dibebaskan dari PPN, Simak Aturannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Catat! Jasa Psikolog & Psikiater Dibebaskan dari PPN, Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hari ini, 10 Oktober 2022, masyarakat global memperingati Hari Kesehatan Mental Sedunia (World Mental Health Day).

Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan mental kini makin meningkat. Bersamaan dengan itu, tidak ada salahnya apabila wajib pajak mengingat kembali adanya kebijakan pajak yang berkaitan dengan jasa psikolog dan psikiater sebagai profesi penunjang kesehatan mental.

"Barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), antara lain: ... jasa psikolog dan psikiater," bunyi Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, dikutip Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Aturan hukum di atas menegaskan bahwa pemberian jasa oleh psikolog dan psikiater dibebaskan dari pengenaan PPN. Tentunya hal ini memudahkan profesional yang bekerja di lingkup profesi tersebut, sekaligus meringankan pasien yang membutuhkan bantuan profesional seperti psikolog dan psikiater.

Seperti diketahui, berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merombak sejumlah aturan yang sudah tertuang dalam UU PPN. Salah satunya, dihapusnya sejumlah barang dan jasa dari daftar objek pajak yang tidak dikenai PPN. Salah satunya, jasa kesehatan seperti psikolog dan psikiater.

Kendati begitu, penghapusan tersebut tidak lantas membuat jasa kesehatan dikenai PPN. Pemerintah, melalui UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, kemudian memberikan fasilitas PPN terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, serta fasilitas PPN dibebaskan terhadap sejumlah barang kena pajak dan jasa kena pajak.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

PPN terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya dan PPN dibebaskan diatur dalam Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP.

Fasilitas PPN ini diberikan untuk mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional. Salah satu jasa yang dibebaskan dari PPN adalah jasa pelayanan kesehatan medis tertentu yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional, antara lain dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi, dokter hewan, bidan, rumah sakit, rumah bersalin, dan psikolog.

Kendati menyesuaikan ketentuan mengenai fasilitas PPN terutang tidak dipungut dan dibebaskan, UU HPP tidak mendefinisikan keduanya secara harfiah. Namun, kedua fasilitas tersebut dapat dibedakan berdasarkan perlakuan pengkreditan pajak masukannya yang diatur dalam Pasal 16B ayat (2) dan (3) UU PPN.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Adapun pajak masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan. Sementara pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.

Dari sisi administrasi, fasilitas PPN tidak dipungut dan PPN dibebaskan tidak menggugurkan kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak bagi PKP yang menyerahkannya. Hal ini disebabkan karena pada mulanya, transaksi tersebut terutang PPN dan PKP tersebut wajib memungut PPN.

Namun, ketika ketentuan perpajakan menetapkan transaksi tersebut masuk dalam lingkup yang menerima fasilitas PPN maka kewajiban untuk memungut PPN tersebut menjadi gugur, tetapi tidak dengan kewajiban menerbitkan faktur pajak. Untuk kode faktur pajaknya, PPN dibebaskan memiliki kode transaksi 08, sedangkan PPN tidak dipungut memiliki kode transaksi 07. (sap)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, UU PPN, PPN, barang kena pajak, BKP, objek pajak, psikolog, psikiater

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya