Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Nomor Seri Faktur Pajak Status Reject Masih Bisa Dipakai Lagi

A+
A-
3
A+
A-
3
Catat! Nomor Seri Faktur Pajak Status Reject Masih Bisa Dipakai Lagi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak yang terlambat diunggah (upload) oleh wajib pajak pada aplikasi e-Faktur akan dinyatakan gagal unggah alias reject.

Jika mengalami hal tersebut, wajib pajak dapat menghapus faktur pajak yang gagal unggah sebelum membuat faktur pajak baru. Namun, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan, nomor seri faktur pajak (NSFP) dengan status reject tersebut tetap dapat digunakan kembali oleh wajib pajak.

“Untuk nomor seri faktur pajak dengan status reject masih bisa dipakai kembali ya,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

NSFP tersebut dapat digunakan kembali oleh wajib pajak untuk diisi dalam faktur pajak baru yang akan dibuat setelah menghapus faktur pajak reject. Sehingga, wajib pajak tidak perlu lagi melakukan pengajuan permintaan NSFP kepada DJP.

Adapun penjelasan tersebut dipaparkan oleh DJP untuk menjawab pertanyaan wajib pajak mengenai ketentuan pengisian NSFP atas perekaman faktur pajak baru setelah mengalami gagal unggah faktur keluaran.

“Apakah faktur pajak yang reject itu bisa kita hapus? Untuk solusinya kan kita rekam faktur baru sama seperti faktur pajak yang ke reject itu. Berapa dendanya ya? Apakah dengan NSFP baru?” tanya wajib pajak kepada DJP.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Seperti diketahui, NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh Dirjen Pajak kepada pengusaha kena pajak (PKP) untuk penomoran faktur pajak. Format NSFP berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi keduanya. Simak ‘Baru Terbit SE yang Baru, Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)?

Pengajuan permintaan NSFP dapat dilakukan wajib PKP dengan 2 cara. Pertama, secara elektronik melalui laman yang disediakan atau ditentukan oleh DJP. Kedua, secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan atau melalui kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Adapun untuk KP2KP yang dimaksud harus yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal PKP, bagi PKP orang pribadi dan warisan belum terbagi atau yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan PKP, bagi PKP badan dan instansi pemerintah. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : faktur pajak, e-faktur, e-nofa, faktur pajak pengganti, PER-03/PJ/2022, faktur reject

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 16:30 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan PKP Baru saat Ajukan NSFP

Senin, 03 Juni 2024 | 17:35 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Gara-Gara Tak Setor PPN, Direktur CV Ini Terancam Masuk Bui 2 Tahun

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak dan Invoice Boleh Berbeda Tanggalnya? DJP Jelaskan Ini

Kamis, 30 Mei 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perbedaan Nota Retur dan Nota Pembatalan Faktur Pajak, Cek di Sini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya