Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Penundaan Pelunasan Cukai 90 Hari Diajukan Secara Elektronik

A+
A-
0
A+
A-
0
Catat! Penundaan Pelunasan Cukai 90 Hari Diajukan Secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan fasilitas penundaan pelunasan cukai selama 90 hari dari sebelumnya pada kondisi normal selama 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Pasal 6 PMK 74/2022 menyebut pengusaha pabrik atau importir diwajibkan mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas penundaan pelunasan cukai. Permohonan tersebut disampaikan secara elektronik pada sistem aplikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Pengusaha pabrik atau importir mengajukan permohonan pemberian penundaan...secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai," bunyi Pasal 23 ayat (1) PMK 74/2022, dikutip pada Minggu (1/5/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pengusaha pabrik dapat diberikan penundaan pelunasan cukai dalam jangka waktu 90 hari setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan. Pengusaha pabrik juga harus memperbarui jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.

Lebih lanjut, perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 atau 3 bulan terakhir. Atas pemesanan pita cukai dengan penundaan yang jatuh tempo melewati 31 Desember 2022, jatuh tempo pelunasan tetap pada 31 Desember 2022.

Pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan secara elektronik untuk mendapatkan penundaan pelunasan cukai. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan pagu penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Namun apabila sarana pada sistem aplikasi di DJBC belum tersedia, pengajuan permohonan dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 74/2022, penundaan pembayaran cukai, pita cukai, DJBC, kemenkeu, peraturan cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?