Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Sekarang Perpanjangan Visa dan Izin Tinggal WNA Bisa Online

A+
A-
1
A+
A-
1
Catat! Sekarang Perpanjangan Visa dan Izin Tinggal WNA Bisa Online

Penumpang berjalan keluar setibanya di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia sekarang bisa memperpanjang izin tinggal secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan layanan ini dapat dimanfaatkan oleh orang asing pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia.

"Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online, cukup melalui website yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi," ujar Silmy, dikutip Senin (1/1/2024).

Baca Juga: Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Peneraan pada paspor orang asing juga tidak diperlukan lagi karena perpanjangan izin tinggal akan langsung dikirim ke email pemohon.

Beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online yakni visa kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), dan kunjungan bisnis (indeks C11).

Adapun izin tinggal kunjungan yang dapat diperpanjang secara online antara lain extend tourism stay permit (indeks C1A1), extend medical treatment stay permit (indeks C3A2), extend government business stay permit (indeks C4A3), extend short course stay permit (indeks C9A3), dan extend exhibitor stay permit (indeks C11A4).

Baca Juga: Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Fitur-fitur di atas telah diuji coba dan mulai diterapkan pada 31 Desember 2023. Fitur baru ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan kepada orang asing yang mengurus visa dan izin tinggal.

"Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi secara berkelanjutan merupakan komitmen kami dalam hal digitalisasi. Tim kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik," ujar Silmy. (sap)

Baca Juga: PDN Kena Serangan Ransomware, Warga Asing Jadi Kesulitan Bikin NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : imigrasi, izin tinggal, visa, perpanjangan izin tinggal, WNA, paspor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 29 April 2024 | 10:55 WIB
DEVISA HASIL EKSPOR

BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Sabtu, 27 April 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB