Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cegah ASN Bepergian, Pemberian Cuti di Akhir Tahun Diperketat

A+
A-
1
A+
A-
1
Cegah ASN Bepergian, Pemberian Cuti di Akhir Tahun Diperketat

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo (kanan). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah memperketat pemberian cuti bagi ASN akhir tahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan kebijakan terkait dengan cuti tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 72/2020.

"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Natal dan tahun baru 2021," bunyi SE tersebut, dikutip Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tjahjo melalui surat edaran tersebut juga meminta PPK untuk memperhatikan beberapa hal sebelum pemberian cuti kepada ASN antara lain seperti memastikan kebutuhan dan/atau kepentingan pegawai ASN yang ingin cuti.

Lalu, PPK harus menyesuaikan kriteria pemberian cuti kepada ASN sesuai dengan PP No. 17/2020. Tjahjo juga meminta PPK memperhatikan PP No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jika pada akhirnya memberikan cuti, Tjahjo lantas meminta PPK di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memastikan para ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti ketentuan dalam SE tersebut.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK," kata Tjahjo.

SE tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Sebelumnya, pemerintah telah memangkas libur dan cuti bersama akhir 2020 sebanyak tiga hari demi mencegah penularan Covid-19 yaitu pada 28-30 Desember 2020. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aparatur sipil negara ASN, cuti, kebijakan pemerintah, menteri panrb, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya