Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cegah Kebocoran, Pemkab Rancang Biaya Langganan Retribusi Parkir

A+
A-
0
A+
A-
0
Cegah Kebocoran, Pemkab Rancang Biaya Langganan Retribusi Parkir

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj)

BANGKALAN, DDTCNews - Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, menginisiasi program biaya berlanggan untuk retribusi parkir dalam rangka mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pungutan parkir.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Kendaraan Umum Dishub Bangkalan Ariek Moein mengatakan program biaya berlanggan parkir itu dirumuskan agar setoran retribusi menjadi lebih tertib.

Dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar biaya retribusi kepada juru parkir. "Saat ini sedang dilakukan pengkajian. Kalau tidak ada kendala Insya Allah 2021 akan direalisasikan," katanya seperti dikutip Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Ariek sedikit membeberkan rencana penertiban setoran retribusi parkir melalui biaya berlangganan untuk parkir di bahu atau pinggir jalan. Masyarakat yang memiliki kendaraan berdomisili di Kabupaten Bangkalan akan dikenakan biaya berlangganan parkir pinggir jalan.

Menurut rencana, pungutan biaya berlangganan tersebut akan menjadi salah satu komponen dari pembayaran pajak kendaraaan bermotor (PKB) di Kabupaten Bangkalan.

Menurutnya, dari semua daerah di Pulau Madura, tinggal Bangkalan yang belum menerapkan biaya berlangganan parkir untuk memastikan setoran retribusi sampai ke kas daerah.

Baca Juga: Amankan PAD, Pemda Sebar Puluhan Petugas Pajak ke Setiap Kecamatan

Ariek menyebut sistem biaya berlangganan ini diharapkan dapat meminimalkan kebocoran PAD dari retribusi parkir. Karena itu, sejumlah perubahan akan dibuat pemkab untuk menyesuaikan peran juru parkir yang selama ini menjadi garda terdepan pemungutan retribusi parkir di Bangkalan.

Peran juru parkir kedepannya tidak akan memungut retribusi parkir pinggir jalan. Pemkab akan menggeser peran juru parkir menjadi penjaga area parkir di bahu atau pinggir jalan dan memiliki kontrak kerja dengan Dishub bangkalan.

"Petugas parkir ini akan diangkat dan diberhentikan oleh Dishub," imbuh Ariek seperti dilansir jatimtimes.com. (Bsi)

Baca Juga: Pantau Pajak Restoran, Pemda Ini Pasang Tapping Box di 50 Rumah Makan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : biaya berlangganan, retribusi parkir, bangkalan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Februari 2018 | 11:41 WIB
KOTA MATARAM

Retribusi Parkir Dipatok Rp10 Miliar, Ini Jurus Cegah Kebocorannya

Rabu, 16 Agustus 2017 | 11:29 WIB
KOTA BONTANG

Genjot Retribusi, DPRD Minta UPT Perparkiran Dibentuk

Senin, 19 Juni 2017 | 14:01 WIB
KABUPATEN KUTAI TIMUR

Perbaiki Fasilitas Dahulu, Tarik Retribusi Kemudian

Senin, 12 Juni 2017 | 16:59 WIB
KABUPATEN KUTAI TIMUR

9 Kantong Retribusi Masih Seret

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya