Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

AREA parkir menjadi suatu kebutuhan bagi pemilik kendaraan. Kebutuhan akan area parkir pun meningkat seiring dengan peningkatan jumlah pengguna kendaraan. Berbicara soal parkir, pengguna tempat parkir bisa terutang 2 jenis pungutan, tergantung pada jenis tempat parkir yang digunakan.

Kedua jenis pungutan terkait tempat parkir tersebut adalah pajak parkir dan retribusi parkir. Terkait dengan pajak parkir, pemerintah telah mereklasifikasikannya menjadi bagian dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir.

Perubahan itu dilakukan melalui UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU HKPD ini mencabut dan menggantikan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Lantas, apa itu PBJT atas jasa parkir dan retribusi parkir dalam UU HKPD?

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

PBJT atas Jasa Parkir

Berdasarkan Pasal 1 angka 42 UU HKPD, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT tersebut di antaranya adalah jasa parkir.

Merujuk Pasal 1 angka 48 UU HKPD, jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Berdasarkan pengertian tersebut, jasa parkir yang dikenakan PBJT pada dasarnya meliputi 2 jenis layanan: (i) penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau (ii) pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Layanan parkir valet merupakan jenis objek pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Sebelumnya, UU PDRD belum mengenakan pajak atas layanan parkir valet.

Meski begitu, tidak semua penyelenggara parkir dikenakan PBJT. Hal dikarenakan pemerintah telah mengatur 4 penyedia jasa parkir yang dikecualikan dari pengenaan PBJT. Pertama, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Kedua, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri. Ketiga, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Keempat, jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan Perda.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Retribusi Parkir

TEMPAT parkir tidak selalu dikenai pajak daerah, sebab ada tempat parkir yang menjadi objek retribusi daerah. Mengacu Pasal 1 angka 22 UU HKPD, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Secara lebih terperinci, objek retribusi daerah terdiri atas jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Adapun retribusi parkir dapat tergolong dalam objek retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha.

Retribusi Jasa Umum

RETRIBUSI jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Merujuk Pasal 88 ayat (1) huruf c UU HKPD, salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Retribusi Jasa Usaha

RETRIBUSI jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Berdasarkan Pasal 88 ayat (3) huruf c UU HKPD, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan merupakan salah satu jenis retribusi jasa usaha.

Berdasarkan Pasal 37 PP 35/2023, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.

Contoh, tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah adalah tempat parkir yang disediakan di gedung atau bangunan yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Misal, tempat parkir pada rumah sakit, pasar, sarana rekreasi, dan/atau sarana umum lainnya milik pemerintah daerah.

Perbedaan PBJT atas Jasa Parkir dan Retribusi Parkir

PBJT atas jasa parkir merupakan pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Sementara itu, retribusi parkir merupakan pungutan atas layanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah. Terdapat dua jenis retribusi parkir, yaitu retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak daerah, kamus, pajak daerah, pajak, UU HKPD, jasa parkir, PBJT, retribusi parkir

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra