Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cegah Pegawai Langgar Integritas, Kemenkeu Perkuat Pengawasan Melekat

A+
A-
1
A+
A-
1
Cegah Pegawai Langgar Integritas, Kemenkeu Perkuat Pengawasan Melekat

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk memperkuat pengawasan oleh atasan langsung atau pengawasan melekat guna mencegah pelanggaran integritas pegawai.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan pengawasan oleh atasan langsung menjadi bagian dari integrity framework Kemenkeu. Selain atasan langsung, pengawasan dilakukan oleh unit kepatuhan internal pada setiap eselon I dan oleh Itjen Kemenkeu.

"Sistem kami pada prinsipnya berjalan dengan baik. Namun, kami menyadari dengan dinamika dan perkembangan, ada hal-hal yang harus kami perbaiki. Ini pembelajaran yang baik buat kami," katanya, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain memperkuat pengawasan melekat oleh atasan langsung, lanjut Awan, Itjen Kemenkeu juga akan mengintensifkan penggalian informasi yang bersifat tak terstruktur di media massa atau media sosial.

"Kami melihat pengawasan ini adalah tanggung jawab kita semua. Kami berpikir pengawasan oleh masyarakat itu efektif dan harus diperkuat ke depannya," tuturnya.

Awan menjelaskan pengawasan dan pendalaman akan terus dilakukan utamanya terhadap pegawai Kemenkeu yang memiliki profil risiko tinggi. Seorang pegawai dikategorikan berisiko tinggi jika hartanya tidak sesuai dengan profil pegawai.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Terkait dengan dugaan pelanggaran integritas oleh pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, pemeriksaan Itjen Kemenkeu menunjukkan Rafael tidak melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara benar.

Rafael juga diketahui tidak patuh dalam membayar pajak dan memiliki gaya hidup yang tidak sejalan dengan asas kepantasan sebagai ASN. Oleh karena itu, Itjen Kemenkeu mengusulkan kepada menteri keuangan untuk memecat Rafael.

"Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri [Sri Mulyani Indrawati] sudah menyetujuinya," ujar Awan. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : itjen kemenkeu, integritas pegawai, ASN, PNS, DJP, rafael alun, pengawasan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya