Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Contoh Kasus Pengenaan PPnBM

A+
A-
14
A+
A-
14
Contoh Kasus Pengenaan PPnBM

ATAS kegiatan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang tergolong mewah di Indonesia, pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Dalam penghitungan PPnBM, terdapat dua komponen yang memengaruhi besaran pajaknya, yaitu tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP). Penghitungan besaran PPnBM dilakukan dengan cara mengalikan tarif BKP yang tergolong mewah dengan DPP-nya. Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan dan diuraikan terkait tarif BKP yang tergolong mewah dan DPP PPnBM. Selanjutnya, dalam artikel ini, diuraikan contoh penghitungan PPnBM di Indonesia.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Contoh Kasus 1
PT A merupakan produsen mobil. Dalam menghasilkan mobil, PT A juga membeli AC yang akan dipasang pada mobil yang dihasilkannya. Atas perolehan AC tersebut, PT A telah membayar PPnBM senilai Rp350.000. Kemudian, berapa besaran PPN dan PPnBM yang seharusnya dibayarkan PT A?

Jawaban:
Apabila harga produksi mobil senilai Rp110.000.000 dan keuntungan yang diinginkan PT A senilai Rp40.000.000 maka harga jual mobil tersebut senilai Rp150.350.000. Dengan demikian, DPP atas mobil tersebut adalah senilai Rp150.350.000. Selanjutnya, tarif PPnBM atas mobil yang diproduksi oleh PT A ialah sebesar 20%.

Pajak yang terutang atas penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut.


Berdasarkan penghitungan di atas maka besaran PPN dan PPnBM adalah Rp15.035.000 dan Rp30.070.000.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Contoh Kasus 2
PT C mengimpor BKP yang tergolong mewah dengan nilai impor senilai Rp200.000.000. Atas impor tersebut dikenai PPN sebesar 10% dan PPnBM sebesar 30%. DPP atas impor BKP yang tergolong mewah tersebut adalah senilai Rp200.000.000 tidak termasuk PPN (sebesar 10%) dan PPnBM (sebesar 30%) yang dikenakan atas impor BKP tersebut. Berapakah jumlah yang harus dibayarkan PT C atas impor BKP yang tergolong mewah tersebut?

Jawaban:


Berdasarkan perhitungan di atas maka PT C harus membayar impor BKP senilai Rp280.000.000.

Contoh Kasus 3
Pihak A melakukan pembelian sepeda motor dari pihak B yang terikat dengan kontrak pembelian. Apabila dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis bahwa dalam kontrak sebesar Rp130.000.000 secara tegas dinyatakan sudah termasuk PPN (sebesar 10%) dan PPnBM (sebesar 20%). Berapakah besaran PPN dan PPnBM yang terutang?

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Jawaban:


Rumus penghitungan PPN dan PPnBM yang digunakan di atas telah diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 (PP 1/2012). Merujuk pada uraian di atas, besaran PPN dan PPnBM yang terutang adalah Rp10.000.000 dan Rp20.000.000.

Contoh Kasus 4
Sebagaimana contoh kasus 3, apabila dalam kontrak atau perjanjian tertulis tidak dinyatakan dengan tegas PPN dan PPnBM termasuk dalam nilai kontrak, besarnya DPP untuk menghitung PPN adalah senilai Rp130.000.000. Pertanyaannya, berapakah PPN dan PPnBM yang terutang?

Jawaban:


Dengan demikian, besaran PPN dan PPnBM yang terutang ialah Rp13.000.000 dan Rp26.000.000.*

Baca Juga: Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pajak penjualan atas barang mewah, PPnBM, dasar pengenaan pajak, DPP, UU PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 27 Mei 2024 | 17:45 WIB
APBN KITA

Realisasi Penerimaan Pajak hingga Akhir April 2024 Turun 9,29%

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:30 WIB
PMK 28/2024

Hunian Mewah di IKN Dikecualikan dari PPnBM, Begini Aturannya

Jum'at, 24 Mei 2024 | 13:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penggantian dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN?

Jum'at, 24 Mei 2024 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, BUMDes Wajib Menyusun Pembukuan Terpisah dari Pemerintah Desa

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya