Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Realisasi Penerimaan Pajak hingga Akhir April 2024 Turun 9,29%

A+
A-
1
A+
A-
1
Realisasi Penerimaan Pajak hingga Akhir April 2024 Turun 9,29%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2024 hingga akhir April. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir April 2024 senilai Rp624,19 triliun. Capaian tersebut setara dengan 31,38% dari target dalam APBN 2024 senilai Rp1.989 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perkembangan penerimaan pajak secara nominal bertambah terutama seiring dengan periode penyampaian SPT Tahunan 2023. Namun, penerimaan pajak ini masih mengalami kontraksi atau minus sebesar 9,29% (year on year/yoy).

“Tahun ini karena April adalah untuk SPT korporasi, kita mengumpulkan Rp624 [triliun] akumulasi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebagai perbandingan sesuai dengan dokumen APBN Kita, realisasi penerimaan pajak pada akhir April 2023 tercatat senilai Rp688,15 triliun. Realisasi ini setara dengan 40,05% target APBN. Saat itu, kinerja penerimaan pajak juga tumbuh 21,29% (yoy).

Dalam konferensi pers tersebut, Sri Mulyani menjelaskan terjadi perlambatan penerimaan pajak hingga April 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hal itu terutama terlihat dari perlambatan bruto PPh nonmigas karena penurunan PPh tahunan badan.

Menurut Sri Mulyani, kontraksi pada penerimaan pajak tersebut mencerminkan adanya penurunan profitabilitas pada 2023, terutama pada sektor-sektor komoditas.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dia kemudian memerinci kinerja penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp377,00 triliun atau 35,45% dari target. Penerimaan ini secara bruto terkontraksi 5,43%. Namun, secara neto minus lebih dalam hingga 8,25% karena posisi akhir April 2023 realisasinya senilai Rp410,92 triliun.

"Artinya perusahaan-perusahaan dengan harga komoditas turun, terjadi penurunan profitabilitas sehingga kewajiban mereka membayar pajak juga mengalami penurunan, terutama untuk sektor pertambangan komoditas," ujarnya.

Kemudian, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp218,50 triliun atau 26,93% dari target. Penerimaan ini secara bruto tumbuh 5,93%. Namun, secara neto, kinerja penerimaan PPN dan PPnBM masih minus 8,95% karena realisasi pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp239,98 triliun.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Penerimaan pada PBB dan pajak lainnya terealisasi Rp3,87 triliun atau 10,27% dari target. Penerimaan ini secara bruto terkontraksi 22,59%. Namun, secara neto, realisasi ini minus 21,34% dari kinerja pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp4,92 triliun.

Kemudian, realisasi penerimaan PPh migas hingga akhir April 2024 tercatat senilai Rp24,81 triliun atau 32,49% dari target. Kinerja ini secara bruto kontraksi 23,24%. Namun, realisasi secara neto minus 23,81% dibandingkan dengan kinerja pada akhir April 2023 senilai Rp32,33 triliun.

“PPh migas ini sebabnya lifting yang selalu mengalami penurunan dari tahun ke tahun," imbuh Sri Mulyani. Simak pula ‘Akhir April 2024, Sri Mulyani Ungkap Pendapatan Negara Masih Turun’. (kaw)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN Kita, APBN 2024, pendapatan negara, belanja negara, perpajakan, pajak, PPh, PPN, PPnBM, PBB, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama