Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cukai MMEA Naik, Pelekatan Pita Cukai Lama Maksimal 1 Februari 2024

A+
A-
2
A+
A-
2
Cukai MMEA Naik, Pelekatan Pita Cukai Lama Maksimal 1 Februari 2024

Ilustrasi. Polisi memeriksa isi kardus minuman keras (miras) untuk kemudian disita, usai melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan miras di Baturraden, Banyumas, Jateng, Selasa (25/10/2022). Polresta Banyumas menyita 2.028 botol miras dengan kadar alkohol diatas lima persen hingga 20 persen, usai melakukan penggerebekan gudang penyimpanan miras yang tidak memiliki ijin, pada Senin (24/02/2022). ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan batas waktu pelekatan pita cukai desain 2023 yang telah dipesan berdasarkan PMK 158/2018 paling lambat 1 Februari 2024.

Pengaturan batas waktu tersebut berkaitan dengan adanya perubahan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Kenaikan tarif cukai MMEA dan penetapan batas waktu pelekatan pita cukai lama tersebut diatur dalam PMK 160/2023.

"Batas waktu pelekatan pita cukai desain 2023 yang telah dipesan sesuai PMK 158/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol [EA], MMEA, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol [KMEA] paling lambat tanggal 1 Februari 2024," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 160/2023, dikutip pada Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan tarif cukai MMEA melalui PMK 160/2023. Perincian tarif cukai MMEA yang baru tercantum dalam lampiran PMK 160/2023. Adapun tarif cukai MMEA tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024.

Merujuk pada lampiran PMK 160/2023, MMEA golongan A (kadar EA sampai dengan 5%), baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor, dikenakan tarif Rp16.500 per liter. Sebelumnya, MMEA golongan A, baik produksi dalam negeri maupun impor, dikenakan tarif Rp15.000 per liter.

Selanjutnya, MMEA golongan B (kadar EA lebih dari 5% sampai dengan 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp42.500 per liter. Sementara itu, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp53.000 per liter.

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Sebelumnya, MMEA golongan B produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp33.000 per liter. Kemudian, MMEA golongan B impor dikenakan tarif Rp44.000 per liter.

Terakhir, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Sedangkan, MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp152.000 per liter.

Sebelumnya, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp80.000, sedangkan MMEA golongan C impor dikenakan tarif Rp139.000. Selain menaikkan tarif cukai MMEA, PMK 160/2023 juga menyesuaikan ketentuan tarif KMEA.

Baca Juga: Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Kini tarif cukai KMEA dibagi menjadi 2, yaitu tarif untuk KMEA berbentuk cairan dan KMEA berbentuk padatan. Adapun untuk KMEA berbentuk padatan baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor dikenakan cukai dengan tarif Rp1.000 per gram.

Sementara itu, KMEA berbentuk cairan produksi dalam negeri dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter. Sementara itu, KMEA berbentuk cairan produksi luar negeri/impor dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter.

Sebelumnya, PMK 158/2018 mengenakan KMEA baik yang berbentuk padat maupun cair dengan tarif yang sama yaitu sebesar Rp1.000. (sap)

Baca Juga: Usaha Masih Rentan, Maskapai Penerbangan Minta Lagi Diskon Cukai Avtur

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai minuman beralkohol, cukai MMEA, minuman beralkohol, minuman keras, miras, tarif cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Februari 2024 | 18:07 WIB
BEA CUKAI MALANG

Lagi, Bea Cukai Amankan Rokok dan Miras Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Kamis, 15 Februari 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Penjual Eceran Minuman Beralkohol Wajib Punya NPPBKC, Begini Aturannya

Selasa, 06 Februari 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC: Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari Tak Pengaruhi Penerimaan

Selasa, 16 Januari 2024 | 14:29 WIB
PER-1/BC/2024

Simak! DJBC Rilis Aturan Soal Tata Cara Penetapan Tarif Cukai MMEA

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya