Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Daftar IMEI Bisa Dilakukan di Luar Bandara, Siapkan Dokumen Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Daftar IMEI Bisa Dilakukan di Luar Bandara, Siapkan Dokumen Ini

BANDUNG, DDTCNews - Biasanya, pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dilakukan di bandara kedatangan internasional atau pos lain di dalam kawasan pabean. Namun, masyarakat tak perlu khawatir jika belum mendaftarkan IMEI-nya dan telanjur keluar dari bandara.

Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021 memberi peluang bagi masyarakat untuk mendaftarkan IMEI langsung di kantor bea cukai di daerah. Syaratnya, yang utama, pendaftaran IMEI dilakukan tidak melebihi jangka waktu 60 hari terhitung setelah kedatangan di Indonesia.

"Syarat kedua, tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 10 PER-13/BC/2021, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Lantas apa saja dokumen yang perlu dibawa saat mendaftarkan IMEI di kantor bea cukai?

Contact center Bea Cukai Bandung, @bcbandung, menjabarkan ada beberapa dokumen yang perlu dibawa saat registrasi IMEI. Dokumen yang perlu dibawa adalah paspor, boarding pass (maksimal 60 hari), QR Code registrasi IMEI (isi formulir di beacukai.go.id), unit handphone atau ponsel, invoice pembelian handphone, NPWP (jika ada).

Perlu dicatat, karena proses registrasi IMEI bukan di bea cukai kedatangan maka atas gadget tersebut tidak mendapatkan pembebasan US$500. Besaran tarif yang dikenakan untuk registrasi IMEI terdiri dari bea masuk 10%, PPN 11%, serta PPh 10% (jika punya NPWP) dan 20% (jika tidak punya NPWP).

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

"Terakhir, jika pendaftaran IMEI diwakilkan orang lain, wajib menyertakan surat kuasa yang dibubuhi meterai. Format surat kuasa bebas," imbuh Bea Cukai Bandung. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, IMEI, gadget, HKT, gawai, bravobeacukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya