Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dana Pemda Mengendap di Bank Tembus Rp140 Triliun, Ini Kata Kemendagri

A+
A-
0
A+
A-
0
Dana Pemda Mengendap di Bank Tembus Rp140 Triliun, Ini Kata Kemendagri

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dalam konferensi video, Kamis (16/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat posisi dana mengendap pemerintah daerah di perbankan mencapai Rp140,34 triliun pada 10 September 2021.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan angka tersebut turun 21% dari posisi akhir Juli 2021 senilai Rp173 triliun. Menurutnya, penurunan itu terjadi karena berbagai belanja rutin wajib yang dilakukan setiap awal bulan.

"Angka ini di tanggal 1 akan berkurang untuk belanja gaji, tagihan telepon, air, listrik, dan untuk belanja bidang pendidikan," katanya melalui konferensi video, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ardian menuturkan posisi dana mengendap pemda di perbankan sempat mencapai Rp178,55 triliun pada 31 Agustus 2021, atau naik 3% dari akhir Juli 2021. Angka tersebut terdiri atas Rp56,42 triliun dana pemerintah provinsi dan Rp122,53 triliun dana pemerintah kabupaten/kota.

Menurutnya, kenaikan tersebut terjadi karena pemerintah mencairkan dana transfer daerah pada akhir bulan. Dana transfer tersebut meliputi dana alokasi umum (DAU) Rp30,17 triliun dan dana bagi hasil (DBH) Rp3,17 triliun.

Catatan dana yang mengendap dalam tahun berjalan tersebut juga terbilang cukup baik. Pada tahun-tahun sebelumnya, dana mengendap menembus Rp220 triliun per Agustus 2020 atau Rp227 triliun per Agustus 2019.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Ardian berharap pemda dapat membelanjakan dana yang mengendap untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Namun, ia juga memahami posisi pemda yang kesulitan keuangan karena pendapatan asli daerah (PAD) merosot sehingga harus mengamankan dananya untuk belanja wajib.

Belanja wajib yang dimaksud tersebut antara lain berupa gaji yang dalam setahun bisa mencapai Rp33,63 triliun, tagihan telepon air dan listrik sekitar Rp2,33 triliun, serta belanja bidang pendidikan Rp2,95 triliun.

"Rata-rata pada saat sebulan, seluruh kas pemda habis sekitar Rp48,73 triliun," ujarnya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dana pemda, perbankan, dana mengendap, anggaran pemerintah daerah, kemendagri, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia

Kamis, 16 September 2021 | 23:42 WIB
kembaikan system jadul yang memakai ditjen perbendHrn ..dlm lalulintas pencairan anggaran baik daerah dan pusat..untuk menhindari hot money dan rente tt oleh bank pembayar (dana transfer). terbukti bhw pengendapan akan pengaruhi beban SBI.. ya sdh jelas bhw BPD sll menyimpan dlm bentuk SBI dlm jangk ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya