Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat Masukan dari DPR Soal PPN Pendidikan, Nadiem: Kami Akan Dalami

A+
A-
1
A+
A-
1
Dapat Masukan dari DPR Soal PPN Pendidikan, Nadiem: Kami Akan Dalami

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (15/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memberikan respons perihal penolakan beberapa anggota Komisi X DPR tentang wacana PPN jasa pendidikan.

Nadiem mengatakan dirinya memahami posisi politik Komisi X perihal wacana PPN pada sektor pendidikan yang muncul dalam revisi RUU KUP. Dia menyatakan perlu melakukan kajian mendalam perihal kebijakan fiskal pemerintah pada sektor jasa pendidikan.

"Beberapa poin kami dengar posisi Komisi X tentang wacana penambahan pajak PPN untuk sekolah. Itu tentunya akan kami kaji karena kami juga harus mendalami dahulu untuk melihat situasinya," katanya saat rapat kerja dengan Komisi X, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Nadiem menuturkan akan membawa aspirasi dari anggota Komisi X tersebut saat pemerintah hendak membahas RUU KUP dengan DPR. Hal tersebut, lanjutnya, akan menjadi salah satu aspek yang akan dibahas pemerintah.

Baru-baru ini, wacana jasa pendidikan akan dikenai PPN mengemuka melalui draf revisi RUU KUP. Kementerian Keuangan belum memberikan penjelasan detail rencana kebijakan PPN pada sektor jasa pendidikan.

"Pesan itu [Komisi X DPR PPN jasa pendidikan] akan kami bawa ke dalam internal pemerintah pusat," jelas Nadiem.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan jasa pendidikan memiliki cakupan kegiatan yang luas. Menurutnya, hanya jasa pendidikan dengan iuran tertentu saja yang nantinya dikenai PPN.

Neilmaldrin menambahkan PPN bakal dikenakan atas jasa-jasa pendidikan yang bersifat komersial. Sementara itu, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial dan kemanusiaan serta dinikmati oleh masyarakat secara umum seperti sekolah negeri tidak akan dikenai PPN.

Dengan ini, lanjutnya, fasilitas PPN melalui pengecualian yang diberikan oleh pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan fasilitas PPN tersebut.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Pemerintah juga berharap penerimaan pajak dapat lebih maksimal dengan pengurangan pengecualian PPN, termasuk mengurangi belanja perpajakan akibat pengecualian PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mendikbud ristek nadiem makarim, PPN jasa pendidikan, kebijakan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

widyadisty tiara

Kamis, 17 Juni 2021 | 22:21 WIB
semoga kebijakan tentang dikenakannya ppn terhadap pendidikan dapat dipikiran, dibahas, dan didiskusikan secara matang. Terima kasih DDTC atas informasinya.

Henry Dharmawan

Rabu, 16 Juni 2021 | 20:08 WIB
Rancangan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas, seperti isu pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan memang perlu dibahas oleh dua pihak terlebih dahulu yakni dari sisi pembuat kebijakan (legislatif) dan pelaksana kebijakan (eksekutif). Harus ada kesamaan pandangan atas rencana kebijakan yang dia ... Baca lebih lanjut

Muhammad Ridwan Ikhsan

Rabu, 16 Juni 2021 | 08:25 WIB
Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Rencana Pemerintah untuk mengenakan PPn terhadap jasa pendidikan menjadi peristiwa yang menarik. Pemerintah berencana untuk mengenakan PPn ke sekolah tertentu saja. Pengenaan pajak akan dikenakan atas jasa-jasa pendidikan ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya