Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat Pengurangan Omzet Hingga 200%, Wajib Pajak Harus Laporkan Ini

A+
A-
8
A+
A-
8
Dapat Pengurangan Omzet Hingga 200%, Wajib Pajak Harus Laporkan Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang memperoleh pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) harus melaporkan biaya litbang untuk setiap tahun pajak.

Biaya litbang tersebut dilaporkan kepada Dirjen Pajak dan Kementerian Riset dan Teknologi melalui Online Single Submission (OSS). Laporan disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak bersangkutan.

“Wajib pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) wajib menyampaikan laporan biaya penelitian dan pengembangan setiap tahun pajak,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 153/2020, Jumat (15/10/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Laporan biaya litbang tersebut disampaikan sesuai dengan contoh Format Penyampaian Laporan Biaya Penelitian dan Pengembangan Setiap Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D PMK 153/2020.

Apabila sistem OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, laporan biaya litbang tersebut dapat disampaikan secara luring kepada Dirjen Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Laporan yang disampaikan secara luring ini juga ditembuskan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II DJP dan Kementerian Riset dan Teknologi.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan biaya litbang, Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat teguran. Selain itu, surat teguran juga dapat diterbitkan jika wajib pajak tidak menyampaikan laporan sesuai format yang ditetapkan.

Wajib pajak tersebut selanjutnya diharuskan menyampaikan laporan paling lama 14 hari sejak surat teguran disampaikan.

Di sisi lain, wajib pajak yang ingin mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto 200% harus mengajukan permohonan melalui OSS. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan proposal kegiatan litbang dan Surat Keterangan Fiskal.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Dalam hal proposal kegiatan litbang tersebut dinyatakan sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan maka wajib pajak akan diberikan pemberitahuan. Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada wajib pajak melalui OSS.

Pemberitahuan itu juga dapat disampaikan melalui surat pemberitahuan dalam hal wajib pajak tidak mengajukan permohonan melalui OSS karena OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 153/2020, insentif pajak, pengurangan penghasilan bruto, kegiatan litbang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya