Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Darmin: Permudah Izin Jadi Solusi Jangka Pendek Genjot Ekspor

A+
A-
1
A+
A-
1
Darmin: Permudah Izin Jadi Solusi Jangka Pendek Genjot Ekspor

(foto: Ditjen Bea dan Cukai)

JAKARTA, DDTCNews – Relaksasi dan penyederhanaan izin masih menjadi senjata pemerintah untuk menggenjot ekspor. Terbaru melalui Perdirjen Bea dan Cukai No.1/2019, pemerintah menyederhanakan prosedur ekspor kendaraan bermotor utuh (completely built up/CBU).

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kemudahan perizinan merupakan solusi instan untuk menggenjot kapasitas ekspor nasional. Kemudahan bagi pelaku usaha di daerah pabean, menurutnya, mempunyai efek berganda.

“Kebijakan Kemenkeu [Perdirjen Bea dan Cukai No.1/2019] ini merupakan kebijakan jangka pendek," katanya dalam konferensi pers Simplifikasi Ekspor Kendaraan Jadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Efek berganda tersebut, menurut Darmin, berupa peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Pada saat bersamaan, kebijakan ini akan menurunkan pada ongkos logistik yang selama ini dinilai tinggi.

Mantan Dirjen Pajak itu menyebut terobosan penting dari beleid ini adalah dihilangkannya satu tahapan dalam alur perizinan ekspor mobil utuh. Sebelumnya, pelaku usaha harus menempatkan mobil hasil produksi di penampungan sementara untuk mengurus Pemberitahuan Ekpor Barang (PEB).

Dalam aturan baru, fase tersebut dihilangkan dengan dapat langsung masuk daerah pabean dengan izin diurus pascapengiriman barang. Dengan demikian, efisiensi waktu dapat dirasakan. Biaya logistik pun dapat terpangkas.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

“Dengan menghilangkan satu tahapan dalam ekspor mobil CBU maka ada biaya yang dihemat oleh pelaku usaha,” tandasnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu telah menerbitkan Perdirjen Bea dan Cukai No.1/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi. Beleid ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 11 Februari 2019.

Dengan adanya relaksasi prosedur ekspor ini, pemerintah berharap ekspor kendaraan bermotor CBU akan meningkat. Dengan demikian, defisit neraca perdagangan dapat ditekan dan hambatan dalam kegiatan ekspor dapat dikurangi. (kaw)

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekspor, CBU, Darmin Nasution

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:15 WIB
ADMINISTRASI KEPABEANAN

Pengusaha Lakukan Ekspor Impor dalam Jumlah Sedikit, Tetap Perlu NIB?

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI KEPABEANAN

Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Memulai Usaha Ekspor Impor?

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:30 WIB
KEP-85/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-10

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya