Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Datangi Rumah Sakit, Pegawai DJP: Dokter Jangan Merasa Dikejar Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Datangi Rumah Sakit, Pegawai DJP: Dokter Jangan Merasa Dikejar Pajak

Ilustrasi.

JEPARA, DDTCNews - Petugas pajak dari Kanwil DJP Jawa Tengah I mendatangi RSUD RA Kartini di Jepara pada Oktober lalu. Kunjungan ini dilakukan untuk memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban perpajakan yang melekat pada profesi dokter.

Usut punya usut, mekanisme pemungutan pajak penghasilan (PPh) di kalangan dokter belum sepenuhnya benar dan lengkap. Sebagian besar dokter di Jepara, termasuk di RSUD RA Kartini, hanya dikenakan tarif 5% oleh bendaharawan pemotong pajak. Padahal semestinya, atas penghasilan dokter dikenakan tarif berlapis sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh.

"Berdasarkan pengamatan, perlu ada edukasi intensif karena penerapan tarif Pasal 17 belum diterapkan sepenuhnya di RSUD RA Kartini Jepara meskipun bendahara pemotongnya sudah menerima arahan sejak lama," kata Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah I dilansir pajak.go.id, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dalam kesempatan tersebut, Ganung pun meminta para dokter untuk tidak merasa dikejar-kejar petugas pajak. Sejatinya, imbuh Ganung, semua profesi yang belum menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar tetap akan 'dikejar' oleh petugas pajak. Dikejar, maksudnya adalah pemberian edukasi dan pendampingan sehingga kewajiban perpajakannya terpenuhi dengan baik.

"Dokter jangan merasa dikejar pajak karena sebenarnya semua profesi yang tidak sesuai pembayaran pajaknya pasti akan kami luruskan," kata Ganung.

Ganung menyadari bahwa mekanisme pemotongan pajak penghasilan (PPh) secara berlapis memang terkesan memberatkan para dokter. Hal inilah yang membuat para dokter merasa seolah-oleh dikejar pajak. Kendati begitu, ketentuan perpajakan yang benar tetap harus dijalankan untuk menghindari sanksi di kemudian hari.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Meskipun berat namun ini harus dilaksanakan karena dikhawatirkan apabila tidak diterapkan sesuai aturan, maka Bapak dan Ibu akan menanggung risiko sanksi yang sangat besar di kemudian hari," imbuh Kepala KPP Pratama Jepara Hartono dalam sambutannya.

Semua profesi, termasuk dokter, perlu memahami kembali bahwa prinsip penghitungan pajak adalah self assessment. Artinya, dokter pun perlu memahami secara optimal kapan harus mendaftarkan sebagai wajib pajak, bagaimana perhitungan pajaknya, berapa yang perlu disetorkan, dan kapan harus melaporkan pajaknya.

"Jangan lupa memperhatikan bukti-bukti potong atas penghasilan yang diterima dan melaporkan bukti-bukti potong tersebut sesuai penghasilan yang diterima," kata Ganung.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Informasi mengenai aspek-aspek perpajakan seorang dokter sebenarnya bisa digali secara lengkap pada laman pajak.go.id/dokter. Melalui laman tersebut dijelaskan bahwa dokter yang melakukan pekerjaan bebas wajib melaporkan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.

Apabila Dokter dalam melakukan pekerjaan bebas mempunyai karyawan maka wajib melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas karyawan tersebut dan menyetorkan serta melaporkan PPh pasal 21 yang telah dipotong tersebut. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, dokter, PPh, pajak profesi, Jawa Tengah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya