Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei

A+
A-
22
A+
A-
22
Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei

PPS.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk mengundur batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi atau investasi program pengungkapan sukarela (PPS).

Dalam pengumumannya, DJP menyampaikan wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melaporkan realisasi repatriasi atau investasi PPS paling lambat pada 31 Mei 2023.

"Wajib pajak peserta PPS diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 bagi wajib pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim," tulis DJP, Kamis (31/3/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Perlu diketahui, Pasal 18 PMK 196/2021 mewajibkan wajib pajak peserta PPS yang merepatriasi atau menginvestasikan hartanya di dalam negeri untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi.

Untuk laporan tahun pertama, PMK 196/2021 mengatur wajib pajak peserta PPS harus menyampaikan laporan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022.

Dengan demikian, batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi atau investasi PPS bagi wajib pajak orang pribadi sesungguhnya adalah pada 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan adalah pada 30 April 2023.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Nantinya, pelaporan realisasi repatriasi atau investasi PPS harus disampaikan oleh wajib pajak secara elektronik lewat laman DJP.

Laporan realisasi repatriasi atau investasi PPS harus terus disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, PPS,PPh final, PMK 196/2021, tax amnesty, repatriasi, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Minggu, 23 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keponakan dapat Hibah Bangunan dari Paman, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih ada 681.000 NIK yang Belum Padan sebagai NPWP, Ini Kata DJP

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?