Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Demi Cairkan Pinjaman IMF, Pakistan Rela Naikkan Tarif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Demi Cairkan Pinjaman IMF, Pakistan Rela Naikkan Tarif Pajak

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pakistan memutuskan untuk meningkatkan beberapa tarif pajak demi mengumpulkan penerimaan dan memenuhi persyaratan pemberian pinjaman dari IMF.

Guna melanjutkan pencairan external fund facility (EFF) senilai US$6 miliar, pemerintah Pakistan meningkatkan tarif pajak dengan target mengumpulkan tambahan penerimaan senilai PKR343 miliar.

Menteri Keuangan Pakistan Shaukat Tarin mengklaim beragam kebijakan intensifikasi yang baru saja ditetapkan tak akan membebani rakyat.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

"Argumen yang menyatakan kebijakan ini akan meningkatkan beban rakyat sungguh tak beralasan," ujar Tarin seperti dilansir thenews.com.pk, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Beberapa kebijakan yang ditetapkan antara lain penghapusan pengecualian goods and services tax (GST) atau PPN atas 150 jenis barang dan meningkatkan withholding tax atas jasa seluler dari 10% menjadi 15%.

Tarif PPN sebesar 17% akan dikenakan atas beberapa barang yang diimpor seperti produk pertanian, mesin, produk kecantikan, produk elektronik, hingga ponsel dengan nilai di atas US$200.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Meski demikian, masih terdapat beberapa jenis barang yang tetap dikecualikan dari pengenaan PPN, khususnya barang-barang yang diproduksi di dalam negeri.

Tak hanya itu, Pakistan juga meningkatkan tarif cukai (federal excise duty) atas mobil yang diimpor dalam keadaan completely built up (CBU). Impor mobil CBU dengan kapasitas mesin sebesar 1.001 cc hingga 1.700 cc akan dikenai cukai sebesar 10%, meningkat dari sebelumnya yang sebesar 5%.

Cukai atas mobil CBU dengan kapasitas mesin sebesar 1.800 cc hingga 3.000 cc juga ditingkatkan dari 25% menjadi 30%. Adapun tarif cukai atas mobil CBU dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc dikenakan sebesar 40%, lebih tinggi dari sebelumnya sebesar 30%. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, utang pemerintah, IMF, Pakistan, target penerimaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya