Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Demi Optimalkan Penerimaan Negara, Otoritas Ini Bakal Revisi UU PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Demi Optimalkan Penerimaan Negara, Otoritas Ini Bakal Revisi UU PBB

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana merevisi UU tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menteri Keuangan Lavaron Sangsnit mengatakan revisi UU PBB bertujuan untuk menciptakan regulasi PBB yang lebih efisien dan adil. Melalui reformasi tersebut, penerimaan negara dari PBB diharapkan lebih optimal.

"Revisi UU PBB akan meningkatkan efisiensi pengumpulan dan menerapkan tarif yang sesuai sehingga menutup celah pajak," katanya, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Lavaron menuturkan UU PBB yang berlaku saat ini telah berusia 5 tahun sehingga perlu dievaluasi. Berdasarkan kajian pemerintah, lanjutnya, ditemukan beberapa permasalahan yang harus dicarikan solusinya.

Pemerintah Thailand menerapkan tarif progresif atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pada lahan kosong yang tidak produktif, pemerintah mengenakan tarif PBB lebih tinggi dibandingkan dengan lahan pemukiman, pertanian, atau komersial/industri.

Namun, beberapa pemilik lahan kosong enggan membayar tarif pajak yang lebih tinggi sehingga memilih menanam pohon buah-buahan seperti jeruk nipis dan mengeklaim lahan mereka sebagai lahan pertanian. Praktik semacam ini banyak ditemukan di perkotaan.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Penanaman pohon jeruk nipis di lahan kosong perkotaan memang memenuhi syarat sebagai lahan pertanian sehingga pemilik lahan wajib membayar tarif pajak lahan pertanian. Berdasarkan undang-undang, lahan kosong adalah lahan yang tidak dimanfaatkan secara maksimal.

"Perlu pengetatan kriteria lahan dalam pengaturan PBB secara bertahap di masa depan karena kontribusi pajak ini masih relatif rendah," ujar Lavaron seperti dilansir bangkokpost.com.

Dia juga memandang tarif PBB harus ditingkatkan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan situasi dan waktu yang tepat. Di sisi lain, regulasi PBB juga harus mengedepankan prinsip keadilan bagi semua wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, uu pbb, revisi undang-undang, reformasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?