Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dengan PPS, Ada Peluang Bayar Pajak Lebih Murah

A+
A-
2
A+
A-
2
Dengan PPS, Ada Peluang Bayar Pajak Lebih Murah

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam acara bertajuk Gotong Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela,

MOJOKERTO, DDTCNews – Bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II kembali menggelar sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS).

Bertajuk Gotong Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela, sebanyak 100 wajib pajak prominen dari KPP Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang diundang dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu (25/5/2022).

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengapresiasi seluruh wajib pajak yang hadir atas kontribusinya dalam membayar pajak. Menurutnya, manfaat pajak telah banyak dirasakan seluruh masyarakat. Selain pembangunan dan pendidikan, manfaat pajak juga dirasakan dalam pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

“Terima kasih kontribusinya selama ini, telah menjadi bagian yang sangat penting untuk bersama-sama menopang pemulihan ekonomi di masing-masing daerah Bapak Ibu semuanya, khususnya yang ada di Kota Mojokerto,” tutur Ika, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (26/5/2022).

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengajak para wajib untuk bersama-sama memberikan kontribusi dalam pembangunan bangsa maupun pemulihan ekonomi, salah satunya melalui PPS. Terlebih, program ini hanya berlaku hingga akhir Juni 2022.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan terdapat 2 skema kebijakan pada PPS. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sementara itu, skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Vita menegaskan wajib pajak tidak akan bisa menyembunyikan hartanya karena di DJP memiliki pertukaran data baik dari internasional maupun nasional. DJP dapat memanfaatkan data dari automatic exchange of information (AEoI). Ada juga data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Dia mengatakan masih ada kesempatan untuk mengikuti PPS. Syaratnya, wajib pajak tidak sedang diperiksa dan tidak ada upaya hukum mengajukan keberatan. Keikutsertaan secara online melalui laman www.djponline.pajak.go.id.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

“Ini program yang luar biasa, program yang baik, kesempatan baik. Ada peluang kita diampuni, ada peluang kita membayar pajak dengan lebih murah, dan tentunya ada konsekuensi yang harus kita bayar kalau kita ikut atau tidak ikut [PPS],” kata Vita.

Kegiatan ini juga diisi dengan talkshow yang dipandu Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Muhammad Primbang Apriliyanto dengan narasumber Kepala KPP Pratama Jombang Ekawati Surjaningsih dan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur II F.G. Sri Suratno.

Dalam kesempatan itu turut hadir mewakili Bupati Jombang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Hukum, dan Politik Moch. Saleh. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jawa Timur II, daerah, Mojokerto, Jombang, program pengungkapan sukarela, PPS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya