Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Di Bawah Rezim Trump, Puluhan Korporasi Ternyata Tak Bayar Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Di Bawah Rezim Trump, Puluhan Korporasi Ternyata Tak Bayar Pajak

Mantan Presiden AS Donald Trump. ANTARA FOTO/REUTERS/Octavio Jones/AWW/sa.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP) mengungkap terdapat 39 korporasi besar AS yang sama sekali tidak membayar pajak korporasi akibat berlakunya Tax Cuts and Jobs Act (TCJA).

Dalam laporannya berjudul Corporate Tax Avoidance Under the Tax Cuts and Jobs Act, 39 korporasi tidak membayar pajak pada 2018 hingga 2020 meski total laba yang dilaporkan kepada pemegang saham mencapai US$122 miliar atau setara dengan Rp1.765 triliun.

"Sebagian perusahaan tersebut memang membayar pajak pada 1 atau 2 tahun tersebut. Namun, total pajak yang mereka bayar selama 3 tahun sebesar US$0. Artinya, mereka menerima pengembalian pembayaran pajak dari IRS," tulis ITEP dalam laporannya, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

ITEP mencontohkan perusahaan telekomunikasi AS, T-Mobile yang memiliki laba yang paling tinggi selama 3 tahun terakhir, yakni mencapai US$11,5 miliar. Meski demikian, T-Mobile justru menerima restitusi sebesar US$80 juta.

Selain T-Mobile, beberapa perusahaan yang sama sekali tak membayar pajak atau justru mendapatkan restitusi selama 3 tahun terakhir antara lain FedEx, American Electric Power, PPL, DISH Network, Duke Energy, dan lain-lain.

Tak hanya itu, ITEP juga mencatat terdapat 73 korporasi yang membayar pajak jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif pajak korporasi sebesar 21% pada TCJA. Puluhan perusahaan tersebut hanya membayar pajak separuh dari tarif 21%.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Secara keseluruhan, 73 korporasi tersebut membayar pajak efektif sebesar 5,3% selama 3 tahun terakhir. Dengan demikian, pajak yang mereka bayar hanya 5,3% dari laba perusahaan," tulis ITEP.

Adapun perusahaan-perusahaan yang tercatat membayar pajak amat rendah akibat TCJA antara lain Amazon, Bank of America, Domino's Pizza, Motorola, Netflix, Nike, Verizon, Walt Disney, Viacom, hingga Xerox.

ITEP juga mencatat Netflix tercatat memiliki laba sebelum pajak senilai US$5,29 miliar sepanjang 2018 hingga 2020. Namun, total pajak yang dibayar oleh Netflix hanya US$24 juta. Tarif pajak efektif yang ditanggung oleh Netflix ternyata hanya 0,4%.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Menurut ITEP, anggota parlemen telah melakukan pembiaran atas praktik penghindaran pajak. Hal ini menimbulkan biaya yang besar terhadap AS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, donald trump, penghindaran pajak, restitusi pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya