Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dibanjiri Permintaan Keringanan Pajak, Begini Respons BP2D

A+
A-
0
A+
A-
0
Dibanjiri Permintaan Keringanan Pajak, Begini Respons BP2D

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto. (Foto: Pemkot Malang)

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mendapatkan ratusan pengajuan keringanan pajak dari wajib pajaknya. Namun, BP2D memiliki standar tertentu untuk memberikan keringanan tersebut.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan institusinya harus mencapai target penerimaan pajak yang tinggi pada saat ini, tetapi banyak wajib pajak yang meminta keringanan pajak. BP2D akan memilah wajib pajak yang berhak mendapatkan keringanan pajak.

“Tidak semua wajib pajak bisa mengajukan keringanan. Kami tidak tebang pilih , karena ada aspek kelayakan dan pertimbangan seperti parameter kondisi sosial, ekonomi serta kriteria wajib pajak yang memenuhi syarat,” tegasnya di Malang, Jumat (10/5).

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Menurut Ade, pengurangan maupun keringanan pajak bisa dikabulkan oleh pemerintah kota, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota terlebih dulu. Berdasarkan aturan yang berlaku, pengurangan pajak ini bisa mencapai 75%.

Kendati demikian, tidak seluruh jenis pajak daerah bisa memperoleh pengurangan pajak mencapai 75%, hanya sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) yang bisa mendapat keringanan hingga sebesar itu. Namun, tetap tidak seluruh pengajuan pengurangan bisa diterima.

Untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) misalnya, keringanan maksimal hanya 25%. Sementara, pajak daerah lainnya pun bisa diberlakukan keringanan. Hanya, pengurangan pajak daerah dari sektor lainnya ini cukup 50%.

Baca Juga: Redam Inflasi, Negara Ini Perpanjang Insentif PPN 0 Persen

Dia menambahkan wajib pajak yang berhak mengajukan keringanan pajak antara lain veteran pembela kemerdekaan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan badan usaha milik daerah (BUMN).

Kemudian ada pensiunan BUMN, masyarakat berpenghasilan rendah, wajib pajak yang mengalami peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP) akibat perubahan lingkungan, serta wajib pajak badan.

Adapun objek pajak yang bisa dikenakan pengurangan yaitu objek berupa cagar budaya, lahan pertanian, perkebunan, perikanan, maupun peternakan yang hasilnya terbatas, serta objek pajak yang tertimpa bencana alam.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Keringanan Pajak, Sasar Pekerja Bergaji Menengah

Berdasarkan ketentuan tersebut, seperti dilansir suryamalang.tribunnews.com, Ade berharap agar seluruh masyarakat bisa lebih bijak dalam mengajukan permohonan keringanan pajak daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malang, keringanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 24 Desember 2023 | 12:00 WIB
VIETNAM

Asosiasi Pengusaha Minta Insentif Pajak Diberikan hingga Akhir 2024

Rabu, 20 Desember 2023 | 13:30 WIB
KANWIL DJP NUSA TENGGARA

Kanwil DJP Ini Adakan Program Pengurangan Sanksi hingga 75 Persen

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:00 WIB
PROVINSI BENGKULU

Pemprov Raup 83,28 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Jum'at, 08 Desember 2023 | 13:50 WIB
KOTA MALANG

Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya