Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dibantu Lurah-Camat, Realisasi PBB-P2 Semarang Sudah Tembus Target

A+
A-
0
A+
A-
0
Dibantu Lurah-Camat, Realisasi PBB-P2 Semarang Sudah Tembus Target

Ilustrasi. 

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mencatat realisasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) telah mencapai target yang ditetapkan pada tahun ini.

Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengatakan realisasi PBB-P2 hingga 20 Desember 2023 sudah mencapai Rp628 miliar atau 101,5% dari target senilai Rp619 miliar. Menurutnya, capaian penerimaan PBB-P2 tersebut tidak terlepas dari peran lurah dan camat dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Dengan keberadaan Anda sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Semarang, program kebijakan khususnya PBB dapat tersampaikan kepada masyarakat di wilayah, sehingga akhirnya realisasi PBB dapat tercapai melebihi 100%," katanya, dikutip pada Senin (25/12/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Iswar mengatakan pemkot telah merilis berbagai kebijakan mengenai PBB-P2. Misalnya, pemkot sempat memberikan insentif penghapusan denda dan diskon PBB-P2 sebesar 20% untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.

Kebijakan ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan, sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

Kemudian, pemkot memberikan diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), yang bakal berakhir 29 Desember 2023. Melalui diskon BPHTB, wajib pajak diharapkan lebih patuh membayar PBB-P2.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Selain itu, juga memberikan diskon BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hingga 29 Desember 2023. Insentif ini menyasar kelompok tidak mampu yang masuk dalam program PTSL.

Iswar berharap kinerja PBB-P2 akan lebih baik pada tahun depan. Terlebih, penerimaan pajak daerah akan menentukan pelaksanaan pembangunan di Kota Semarang.

"Di tahun 2024 nanti, mohon kerja samanya yang solid dalam pelaksanaan target pajak daerah," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, PBB-P2, Semarang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?