Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dibayangi Pandemi, Kota Ini Pede Naikkan Target Pajak Daerah 22%

A+
A-
2
A+
A-
2
Dibayangi Pandemi, Kota Ini Pede Naikkan Target Pajak Daerah 22%

Pemilik usaha Erika mengemas bubuk kopi khas Dayak 'Erikano' di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (21/1/2021). Pemerintah Kota Palangkaraya menaikkan target penerimaan pajak daerah sebesar 22,0% pada tahun ini dari tahun sebelumnya  Rp92,7 miliar menjadi Rp113,1 miliar. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc)

PALANGKARAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menaikkan target penerimaan pajak daerah sebesar 22,0% pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangkaraya Aratuni Djaban mengatakan target penerimaan pajak daerah tahun ini senilai Rp113,1 miliar, sedangkan pada 2020 hanya Rp92,7 miliar.

Menurutnya, semua pegawai BPPRD akan mengupayakan target penerimaan itu tercapai meski di tengah pandemi Covid-19. "Memang untuk bisa mencapai target ini BPPRD harus bekerja keras," katanya, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Araturi mengatakan kenaikan target penerimaan tersebut juga terjadi seluruh atau 11 jenis pajak daerah di Palangkaraya. Namun, dia menolak untuk memerincinya.

Menurutnya, naiknya target penerimaan pajak daerah itu telah mempertimbangkan tren perbaikan aktivitas ekonomi di Palangkaraya. Selain itu, BPPRD juga akan mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah yang belum tergarap.

Misalnya, pada pajak sarang burung walet. Menurutnya, potensi penerimaan jenis pajak daerah itu masih sangat besar karena jumlah bangunan sarang burung walet terus bertambah setiap tahun.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Pada 2020, penerimaan pajak sarang burung walet mencapai Rp162 juta, atau 135% dari target Rp120 juta. Penerimaannya masih tetap positif walaupun ada pandemi Covid-19.

"Kami akan lebih aktif lagi dalam menjemput bola guna menginventarisasi potensi pendapatan yang selama ini belum terpungut," ujarnya seperti dilansir matakalteng.com. (Bsi)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota palangkaraya, target pajak daerah 2021, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?