Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dimulai! Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 29 Mei 2020

A+
A-
43
A+
A-
43
Dimulai! Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 29 Mei 2020

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Lampung resmi menghapuskan denda pajak kendaraan (PKB) dan Bea Balik nama Kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 6 April 2020.

Pemutihan pajak itu disampaikan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Rojali. Menurut Rojali, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung No.18 /2020 tentang Pembebasan Denda PKB dan Denda BBNKB.

“Iya, mulai Senin (6/4/2020), denda PKB dan denda BBNKB di Lampung dibebaskan," ungkap Rojali, Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga: Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Rojali menambahkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan diambil Pemprov Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat Lampung di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Penjabaran tentang pembebasan denda PKB dan BBNKB oleh Pemerintah Provinsi Lampung dijelaskan melalui pengumuman yang diunggah pada akun Instagram resmi Pemprov yaitu @bapenda_lampung,

Berdasarkan postingan itu, denda keterlambatan atas pembayaran PKB dan BBNKB sebesar 2% per bulan dihapuskan atau tidak ditagih Pemprov. Adapun kebijakan penghapusan denda ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca Juga: Tarif Baru Pajak Daerah di Provinsi Lampung, Cek Perinciannya di Sini

Kebijakan ini juga hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo PKB dan BBNKB berada antara 6 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, dan masa berlakunya faktur serta surat keterangan fiskal berakhir di 29 Mei 2020.

Hal ini berarti penghapusan denda pajak hanya diberikan pada pemilik kendaraan yang batas akhir pembayaran pajaknya jatuh pada 29 Mei 2020. Dengan kata lain, denda pajak di luar rentang waktu tersebut tidak termasuk yang diberikan pembebasan.

Dilansir dari gridmotor, Rojali menyatakan tak menutup kemungkinan masa berlaku Pergub tersebut diperpanjang apabila masa tanggap darurat virus Corona itu diperpanjang pemerintah pusat. (rig)

Baca Juga: Pemprov Bakal Razia Kendaraan yang Nunggak Pajak di SPBU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda pajak, provinsi lampung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Juli 2021 | 10:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG

Bersiap! Program Pemutihan Pajak Bakal Diadakan Kembali

Rabu, 30 Juni 2021 | 17:37 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Pemutihan Pajak Kendaraan, Jumlah WP yang Ikut Terus Bertambah

Senin, 14 Juni 2021 | 10:40 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Pemutihan Pajak Kendaraan, Lokasi Pembayaran Ditambah

Jum'at, 04 Juni 2021 | 16:02 WIB
PROVINSI LAMPUNG

2 Bulan Pemutihan Pajak Kendaraan, Penerimaan Rp53,69 Miliar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya