Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bersiap! Program Pemutihan Pajak Bakal Diadakan Kembali

A+
A-
0
A+
A-
0
Bersiap! Program Pemutihan Pajak Bakal Diadakan Kembali

Ilustrasi. Foto udara perbedaan warna air antara Sungai Citarik (kiri) dan Sungai Citarum (kanan) yang tercemar limbah di Sapan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

SOREANG, DDTCNews – Pemkab Bandung, Jawa Barat berencana mengadakan program pemutihan atau penghapusan denda pajak daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengurangi angka piutang pajak.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan pemkab saat ini masih menggodok rencana tersebut. Untuk itu, ia belum memerinci jenis pajak yang akan mendapat pemutihan lantaran pemkab masih melakukan finalisasi atas rencana program tersebut.

"Mudah-mudahan dengan dihapusnya denda pajak tersebut, pendapatan daerah bisa meningkat dan menjaga stabilitas [penerimaan]," katanya, dikutip pada Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Dadang menuturkan piutang pajak daerah di Kabupaten Bandung hingga saat ini mencapai Rp500 miliar. Melalui program pemutihan, ia berharap wajib pajak bersedia menyelesaikan piutang tersebut karena dendanya telah dihapus.

Selain itu, ia juga berharap program tersebut mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah. Dalam paruh pertama tahun ini, realisasi penerimaan pajak daerah tergolong masih rendah seiring dengan menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat karena pandemi Covid-19.

Untuk pajak daerah yang dikelola badan layanan umum daerah (BLUD) misalnya, realisasi setoran yang didapat baru 46% dari target sekitar Rp460 miliar. "Kami sengaja melakukan gerakan-gerakan ini agar pendapatan ini bisa masuk meski dalam kondisi pandemi," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Dadang mengimbau wajib pajak untuk bersiap memanfaatkan program pemutihan pajak daerah, yang rencananya dimulai paling lambat pada Agustus 2021. Dia juga menegaskan semua penerimaan pajak tersebut akan dibelanjakan untuk program pembangunan daerah.

"Untuk itu, saya mohon bantuan dan kerja samanya karena pajak ini bukan untuk pribadi tapi untuk keberlangsungan pembangunan masyarakat Kabupaten Bandung, termasuk untuk pelaksanaan vaksin Covid-19," tuturnya seperti dilansir jabarekspres.com. (rig)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemkab bandung, pemutihan pajak, penghapusan denda pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama