Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Ilustrasi.

TEGAL, DDTCNews – Pemkab Tegal, Jawa Tengah menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah, mulai dari 1 Mei sampai dengan 31 Agustus 2024.

Bapenda Kabupaten Tegal menyatakan pemutihan denda pajak daerah diberikan untuk merayakan HUT ke-423 kabupaten tersebut. Program pemutihan denda ini diharapkan menarik minat wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

"Dalam rangka memperingati hari jadi ke-423, pemkab membebaskan denda pajak daerah untuk #JakwirPajak," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendaslawikabtegal, dikutip pada Kamis (9/5/2024).

Baca Juga: Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Dalam program kali ini, pemutihan pajak berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak sarang burung walet, serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa restoran, jasa hiburan, dan jasa parkir.

Wajib pajak bisa mengecek tagihan melalui https://aplikasibapenda.tegalkab.go.id/bsg/payment. Sementara itu, pembayaran pajak daerah dapat dilakukan lewat Bank Jateng, Shopee, Tokopedia, Dana, OVO, Gopay, dan QRIS.

Baca Juga: Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Bapenda pun telah menyediakan layanan chat dengan robot atau chatbot untuk memudahkan wajib pajak mengakses layanan pajak daerah. Caranya dengan mengirimkan teks "MENU" ke nomor Whatsapp 085-7272-7744-00.

Bapenda Kabupaten Tegal juga dapat dihubungi melalui media sosial Facebook, Instagram, dan X.

"Yuh manfaatkan program pembebasan denda pajak daerah," tulis pengumuman Bapenda. (rig)

Baca Juga: Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten tegal, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, penghapusan denda pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Punya Beberapa Usaha Berbeda, Bagaimana Tentukan KLU saat Daftar NPWP?

Senin, 20 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pacu Investasi, Ada Insentif Perpajakan di IKN yang Diberi hingga 2045

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

berita pilihan

Senin, 20 Mei 2024 | 20:30 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal