Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sudah Disetujui Gubernur, Pemutihan Pajak Digelar Hingga Akhir Tahun

A+
A-
24
A+
A-
24
Sudah Disetujui Gubernur, Pemutihan Pajak Digelar Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemprov Bengkulu berencana menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam waktu dekat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Haryadi mengatakan pemutihan PKB rencananya akan digelar hingga akhir tahun.

"Berdasarkan hasil evaluasi dari awal tahun sampai saat ini Mei, kami melihat juga referensi di beberapa provinsi yang ada di Indonesia masih melakukan perpanjangan pemutihan pajak," ujar Haryadi, dikutip Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

Haryadi pun mengatakan gubernur telah memberikan persetujuan atas rencana pemutihan PKB. Program tersebut diperlukan guna merespons aspirasi masyarakat Provinsi Bengkulu yang masih mengharapkan adanya pemutihan PKB pada tahun ini.

Haryadi pun berharap masyarakat memanfaatkan program pemutihan PKB sebaik mungkin ketika program tersebut resmi diselenggarakan oleh pemprov.

"Ternyata Pak Gubernur menyetujui untuk melakukan kembali pemutihan PKB di 2024 ini. Insyaallah nanti segera kami sosialisasikan untuk segera diberlakukan waktunya sampai akhir 2024," ujar Haryadi seperti dilansir motorplus-online.com.

Baca Juga: Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Untuk diketahui, Pemprov Bengkulu sempat menggelar pemutihan PKB selama 6 bulan pada tahun lalu. Program tersebut digelar mulai 1 Mei hingga 30 November 2023.

Pemprov Bengkulu mencatat total PKB sekaligus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang terkumpul berkat kebijakan tersebut mencapai Rp83,28 miliar. (sap)

Baca Juga: Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, PKB, BBNKB, STNK, Bengkulu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA SURABAYA

Belum Bayar Pajak Reklame, 97 Totem SPBU Pertamina Kena Segel

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan hingga Agustus 2025

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi