Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dinamika Penetapan Residen dalam Pemungutan Pajak Lintas-Yurisdiksi

A+
A-
3
A+
A-
3
Dinamika Penetapan Residen dalam Pemungutan Pajak Lintas-Yurisdiksi

KEGIATAN pemungutan pajak terutama pajak penghasilan (PPh) atas badan hukum saat ini telah mengalami perubahan signifikan. Akibat perubahan tersebut, otoritas pajak ternyata makin kesulitan dalam menerapkan konsep penetapan residen dalam kegiatan usaha di era digital ini.

Saat ini, konsep penetapan residen untuk wajib pajak badan mengacu pada penetapan lokasi pendirian perusahaan sebagai pusat manajemen perusahaan tersebut. Konsep ini juga merupakan kunci dari pemungutan PPh atas badan hukum.

Dalam sistem pajak pada tingkat domestik atau nasional yang ada, fungsi esensial dari penetapan residen ini bertujuan untuk menjamin wajib pajak badan dalam negeri dapat tunduk pada kewajiban pajaknya secara penuh.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Namun saat ini, upaya untuk menerapkan konsep penetapan residen dalam pemungutan PPh badan telah mengalami berbagai tantangan baru akibat pengaruh globalisasi dan perkembangan digitalisasi ekonomi yang begitu pesat.

Perkembangan ekonomi digital yang pesat telah memudahkan pelaku usaha dalam memobilisasi kegiatan usahanya, berkomunikasi serta memperoleh informasi secara instan tanpa harus melakukan kontak fisik secara langsung.

Artinya, pelaku usaha kini dapat mengontrol kegiatan usahanya dari tempat lain tanpa harus memiliki eksistensi fisik di tempat tersebut. Tak ayal, otoritas yang berusaha menerapkan konsep penetapan residen dalam memajaki perusahaan multinasional mengalami kesulitan.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Belum lagi, kegiatan usaha yang demikian kerap menimbulkan dislokasi geografis dari fungsi yang dijalankan perusahaan multinasional tersebut. Hal tersebut menyebabkan otoritas pajak lebih sulit untuk menentukan lokasi mana yang merupakan pusat manajemen dari perusahaan yang bersangkutan, terutama jika lokasi yang dimaksud berbeda dengan lokasi perusahaan yang didaftarkan sebagai badan hukum.

Buku berjudul “Corporate Tax Residence and Mobility” ini bisa menjadi pilihan bagi pembaca dalam meninjau isu-isu seputar pemungutan PPh atas badan hukum yang kegiatannya tidak terbatas pada satu yurisdiksi tertentu.

Secara garis besar, buku ini membahas pengertian konsep penetapan residen dari dua perspektif, yaitu perspektif Uni Eropa dan perspektif hukum internasional. Pembahasan yang dimuat terdiri atas 28 bab yang dibagi dalam dua bagian utama.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Dalam buku itu dijelaskan konsep penetapan residen dari perspektif hukum internasional didasarkan pada traktat atau perjanjian pajak internasional yang memiliki peran mendasar dalam mengalokasikan kewenangan untuk melakukan pemungutan PPh dalam lingkup lintas-negara.

Sebaliknya, dalam perspektif Uni Eropa, konsep penetapan residen dijelaskan telah memberikan akses perlindungan hukum kepada perusahaan multinasional melalui aturan-aturan yang terkait dengan pasar internal.

Lebih lanjut, pembahasan yang dimuat pada bagian awal buku ini terdiri dari laporan pengantar umum serta lima laporan tematik mengenai isu-isu utama yang kerap dihadapi dalam kegiatan pemungutan PPh yang menggunakan konsep penetapan residen.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Buku yang disunting oleh Edoardo Traversa ini juga membahas berbagai upaya telah dilakukan oleh banyak perusahaan multinasional untuk memobilisasi residen perusahaannya ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah sejak era digital.

Pembahasan selanjutnya beralih pada laporan nasional yang meliputi 14 negara anggota Uni Eropa dan enam negara lainnya diluar Uni Eropa seperti Norwegia, Rusia, Serbia, Turki, Ukraina, dan Amerika Serikat.

Laporan tersebut berisikan analisis ekstensif mengenai definisi dan fungsi residen dalam kegiatan pemungutan PPh badan di masing-masing negara tersebut. Menariknya, data yang digunakan dalam analisis tersebut, diperoleh melalui kuesioner yang dimuat dalam lampiran yang terdapat pada buku ini.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Buku yang diterbitkan pada 2018 ini juga didukung kontribusi dari berbagai akademisi terkemuka di Eropa dan sekitarnya. Alhasil, buku ini menawarkan perspektif yang beragam terkait dengan konsep dasar perpajakan pada tingkat domestik atau nasional serta internasional.

Secara keseluruhan, buku yang diterbitkan oleh IBFD ini disusun dengan baik dan sistematis melalui hasil penelitian yang cermat. Untuk itu, pembaca dari kalangan manapun termasuk masyarakat pada umumnya tidak akan kesulitan untuk memahami buku tersebut. Tertarik membaca buku ini? Silakan baca langsung di DDTC Library. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, jurnal, buku, literasi, kebijakan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya