Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dinilai Diskriminatif, GIPI Ajukan Judicial Review atas Pajak Hiburan

A+
A-
0
A+
A-
0
Dinilai Diskriminatif, GIPI Ajukan Judicial Review atas Pajak Hiburan

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha pariwisata yang tergabung dalam Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bersama beberapa badan hukum mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurut para pemohon, tarif PBJT sebesar 40% - 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

"Adanya perlakuan yang berbeda secara khusus dan karena itu bersifat diskriminatif terhadap 5 jenis hiburan tertentu dan karena itu merugikan secara materiil dan merugikan secara kepentingan konstitusional dari para pemohon," kata kuasa hukum pemohon, Muhammad Joni, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurut pemohon, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa adalah jenis usaha yang bersifat umum dan tidak identik dengan kemewahan sebagaimana yang seringkali disampaikan oleh pemerintah.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenai PBJT dengan tarif maksimal 10% seperti sektor hiburan pada umumnya.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon untuk menjabarkan kualifikasi dari para direktur utama yang mewakili badan hukum dalam permohonan pengujian materiil.

"Apakah direktur utamanya saja yang berhak mewakili ataukah kemudian memang perlu dengan unsur yang lain. Itu ada dalam AD/ART-nya ditambahkan dan sertakan bukti-buktinya. Jangan sampai nanti ada yang mengatakan, lho, ini bukan yang berhak mewakili badan hukum tersebut," tutur Enny.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon untuk menguraikan secara jelas mengenai pertentangan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Tak hanya itu, sambungnya, pemohon juga perlu membandingkan tarif pajak yang dibebankan kepada setiap jenis jasa hiburan pada saat sebelum dan setelah berlakunya UU HKPD.

"Saudara bikin itu secara runtut dan detail. Kemudian juga perlu menguraikan argumentasi alasan secara sistematis dan juga tentunya runtut atas pertentangan norma yang dimohonkan untuk diuji dengan batu uji," ujar Ridwan. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uji materiil, mahkamah konstitusi, UUD 1945, UU HKPD, pajak hiburan, hiburan malam, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya