Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diprotes Netizen Karena Sentil Gozhali 'NFT', Ditjen Pajak Menjawab

A+
A-
7
A+
A-
7
Diprotes Netizen Karena Sentil Gozhali 'NFT', Ditjen Pajak Menjawab

Tampilan profil Ghozali Everyday di OpenSea.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali buka suara terkait pemajakan atas keuntungan yang diperoleh akun Ghozali Everyday dari penjualan produk non-fungible token (NFT) miliknya.

Melalui akun Twitter, @kring_pajak, DJP menjelaskan latar belakang mekanisme pajak terhadap kepemilikan aset kripto. Pernyataan DJP ini merespons pertanyaan warganet soal aturan pajak atas aset kripto, termasuk NFT. Netizen kebingungan mengenai landasan hukum yang berlaku.

"Tolong jelaskan UU yang mengatur tentang pajak kripto. Dan pajak kripto feedback-nya ke mana? Orang baru kaya 2 hari langsung dipajakin," unggah sebuah akun milik netizen.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Menjawab pertanyaan netizen, DJP menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan maksudnya adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

"... dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP," tulis @kring_pajak menjawab unggahan netizen, dikutip Sabtu (15/1/2021).

Penjelasan mengenai pemajakan atas aset kripto pun masih berlanjut. Ada pula seorang warganet yang berasumsi pajak sudah dipungut oleh marketplace penyedia produk kripto atau NFT.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Menanggapi hal tersebut, DJP menegaskan sampai saat ini belum ada mekanisme pemotongan/pemungutan pajak berkaitan dengan transaksi di marketplace kripto. Dalam ketentuan PPh secara umum, imbuh DJP, yang menjadi objek pajak tidak hanya penghasilan terkait profesi kerja seseorang.

Diberitakan sebelumnya, aset-aset digital nirwujud seperti cryptocurrency dan NFT perlu dilaporkan dalam bagian harta pada SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aset-aset kripto tersebut termasuk bagian dari investasi.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

"Untuk harta sejenis kripto, NFT, dan lainnya bisa dimasukkan ke dalam harta dengan kode 039 yaitu investasi lain," ujar Neilmaldrin beberapa waktu lalu.

Sampai saat ini pemerintah memang belum menerbitkan ketentuan khusus mengenai perlakuan pajak atas cryptocurrency, termasuk NFT.

Karenanya, laba yang diterima wajib pajak orang pribadi atas kepemilikan aset kripto dikenai PPh dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Mengacu pada prinsip substance over form, selama substansi dari NFT sebagai tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak maka NFT pun tak luput dari pengenaan pajak. Hal ini sesuai dengan UU PPh untuk mengenakan pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis dalam nama dan bentuk apapun.

Ghozali ramai diperbincangkan karena meraup Rp1,5 miliar dari menjual NFT berupa potret swafoto yang dia ambil setiap hari selama 5 tahun. Ghozali mengunggah 933 foto di marketplace OpenSea dengan nama Ghozali Everyday. (sap)

Baca Juga: Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Tahunan, lapor SPT, Ditjen Pajak, NFT, kripto, Ghozali, NPWP, pajak kripto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

KHAR_EL GAMING

Senin, 17 Januari 2022 | 10:10 WIB
hahaa agak lucu dengan netizen ini, yang mengumbar harta milik org lain adalah netizen sendiri, ketika dikenai pajak malah protes gak karuan 🤣.
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?