Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Direlokasi Ke KPP Baru, Wajib Pajak Diimbau Komunikasi Dengan AR

A+
A-
2
A+
A-
2
Direlokasi Ke KPP Baru, Wajib Pajak Diimbau Komunikasi Dengan AR

Kepala Kanwil Jawa Timur I John Hutagaol dalam dialog interaktif, Selasa (15/6/2021).

SURABAYA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I mengimbau wajib pajak yang terdampak reorganisasi unit vertikal untuk melakukan komunikasi dengan account representative yang baru.

Kepala Kanwil Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan komunikasi dengan account representative (AR) akan memudahkan wajib pajak yang terdampak reorganisasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan ke depannya.

"Bagi pembayar pajak yang terdampak dari reorganisasi dengan relokasi di KPP baru atau sebaliknya agar berkonsultasi dan berkomunikasi dengan AR di mana bapak/ibu terdaftar saat ini," katanya dalam dialog interaktif, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

John menjelaskan reorganisasi yang berlaku secara nasional membuat Kanwil DJP Jatim I memiliki tambahan KPP tingkat Madya. Alhasil, terdapat perpindahan wajib pajak terdaftar dari KPP Pratama Surabaya Rungkut ke KPP Madya Dua Surabaya.

Hal tersebut juga berlaku sebaliknya, terdapat perpindahan wajib pajak terdaftar dari KPP Madya Surabaya kepada KPP Pratama Surabaya Rungkut. Untuk itu, perlu dijalin komunikasi agar proses transfer wajib pajak terdaftar dapat berjalan mulus.

Selain itu, lanjut John, komunikasi yang baik antara pembayar pajak dan AR juga diperlukan sehingga kebijakan DJP dapat tersampaikan dengan baik, khususnya jika menyangkut pemberian insentif atau fasilitas pajak pada sama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

"Saya harapkan program ini memberikan pencerahan kepada bapak/ibu pembayar pajak. Karena kita tahu, tahun ini, pemerintah masih melanjutkan insentif yang mungkin dapat bapak/ibu nikmati untuk membantu melewati masa pandemi Covid-19," tuturnya.

Seperti diketahui, reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) resmi berlaku mulai 24 Mei 2021. Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, sebanyak 24 KPP Pratama yang dihentikan operasinya dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain.

Kemudian, sebanyak 9 unit kerja – berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – berubah nama. Selain itu, terdapat juga 18 KPP Madya baru. (rig)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil DJP jatim 1, reorganisasi DJP, account representative, wajib pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya