Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Disetujui, Pasal Pajak Digital dalam P3B Versi PBB (UN Model)

A+
A-
2
A+
A-
2
Disetujui, Pasal Pajak Digital dalam P3B Versi PBB (UN Model)

Ilustrasi. 

NEW YORK, DDTCNews – Komite Perpajakan PBB atau UN Tax Committee menyetujui penambahan pasal baru pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Model PBB (UN Model) yang memberikan hak pemajakan tambahan kepada yurisdiksi tempat pelanggan korporasi digital berada.

Salah satu pengusung proposal tersebut, Rajat Bansal, berharap Pasal 12B pada UN Model yang baru saja disetujui UN Tax Committee ini bisa diadopsi berbagai negara untuk mendukung pemajakan atas ekonomi digital.

"Kami menantikan penerapannya [Pasal 12B] dalam P3B guna mendukung pemajakan atas ekonomi digital yang adil dan sederhana," ujar Bansal melalui Twitter, dikutip pada Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Pasal 12B yang diusung oleh Subcommittee on Tax Challenges Related to the Digitalization of the Economy merupakan respons alternatif atas proposal Pillar 1: Unified Approach usulan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Skema pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh korporasi digital pada Pillar 1 dipandang terlalu kompleks sehingga sulit untuk diterapkan yurisdiksi pasar yang notabene adalah negara berkembang.

Pasal 12B diimplementasikan melalui kesepakatan bilateral antarnegara mitra P3B, bukan melalui konsensus multilateral seperti yang tertuang pada Pillar 1.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Basis pengenaan pajak pada proposal yang diusung PBB adalah pendapatan bruto. Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan proposal OECD yang mendorong pengenaan pajak digital atas keuntungan bersih atau net profit.

Proposal yang diusung PBB ini juga hanya berlaku pada perusahaan digital yang menyediakan jasa digital otomatis atau automated digital services (ADS).

Kegiatan ekonomi digital yang termasuk dalam ADS contohnya adalah jasa periklanan digital, search engine, media sosial, jasa konten digital, game online, cloud computing, dan kegiatan-kegiatan lain yang tidak terlalu memerlukan intervensi manusia dalam menjalankan kegiatannya.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Proposal pemajakan digital pada Pasal 12B tidak memerinci besaran tarif pajak yang dikenakan atas korporasi digital. Tarif yang dikenakan cukup disepakati melalui P3B. Meski demikian, proposal PBB mengusulkan pengenaan tarif sebesar 3% hingga 4%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UN Model, P3B, PBB, pajak digital, ekonomi digital, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Dorong WP Lunasi Tunggakan Pajak, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 Jakarta, Download di Sini!

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:21 WIB
PENERIMAAN PAJAK

DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

Jum'at, 21 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Bebaskan PBB-P2 untuk Sawah Seluas Maksimal 3 Hektare

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?