Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diskon PPnBM Mobil Baru Diperpanjang, Simak Lagi Perinciannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Diskon PPnBM Mobil Baru Diperpanjang, Simak Lagi Perinciannya

Ilustrasi. Truk pengangkut mobil tersangkut pada perlintasan kereta api di Kelurahan Balowerti, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (18/1/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk kembali memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini.

Kementerian Perindustrian melalui akun media sosial Twitter turut mengabarkan perpanjangan insentif PPnBM mobil DTP kepada warganet. Perpanjangan insentif tersebut hanya berlaku untuk mobil seharga Rp250 juta ke bawah.

"Hai sobat industri, ada kabar gembira nih, insentif pajak penjualan atas barang mewah (#PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan roda empat diperpanjang loh!" bunyi cuitan akun @Kemenperin_RI, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Akun Kemenperin menjelaskan pemerintah memperpanjang insentif PPnBM DTP untuk meningkatkan utilisasi industri alat angkut dan menghidupkan industri komponen termasuk IKM. Pada akhirnya, kebijakan itu juga diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional.

Meski demikian, terdapat perubahan skema insentif PPnBM DTP dengan tahun lalu. Pada tahun ini, pemberian insentif akan terbagi untuk mobil seharga Rp200 juta ke bawah dan Rp200-Rp250 juta.

Pada mobil seharga Rp200 juta ke bawah atau LCGC yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif PPnBM DTP dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif PPnBM DTP diberikan sebesar 100% sehingga masyarakat membayar PPnBM 0%.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan menjadi 2% pada kuartal II/2022 dan hanya 1% pada kuartal III/2022. Adapun pada kuartal IV, PPnBM harus dibayar penuh sebesar 3%.

"Skema diskon #PPnBMDTP ini memberikan 100% diskon untuk mobil LCGC pada kuartal I tahun 2022 dengan syarat local content sebesar 60%," bunyi cuitan akun tersebut.

Sementara itu, skema PPnBM DTP yang berbeda berlaku untuk mobil seharga Rp200-Rp250 juta karena pajaknya sebesar 15%. Pada kelompok mobil ini, insentif PPnBM 50% hanya diberikan pada kuartal I/2022, sehingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Memasuki kuartal II/2022, tidak ada insentif yang diberikan sehingga PPnBM atas mobil harus dibayar penuh.

Besaran insentif itu lebih kecil dari tahun lalu, ketika pemerintah memberikan PPnBM DTP 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc. Sementara itu, insentif PPnBM DTP 50% diberikan untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 berkapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc, dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, diskon pajak, PPnBM mobil DTP, diskon pajak mobil, insentif PPnBM DTP, LCGC, PP 74/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:00 WIB
KOREA SELATAN

Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya