Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diskon PPnBM Mobil Tak Sebesar Tahun Lalu, Ternyata Ini Alasannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Diskon PPnBM Mobil Tak Sebesar Tahun Lalu, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian mobil. Kendati begitu, besaran diskon yang diberikan berkurang dibandingkan tahun lalu.

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP mobil berkapasitas mesin 1500 cc sebesar 50% pada kuartal I/2022. Padahal tahun lalu, diskon diberikan sebesar 100%.

“Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif,” kata Febrio dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Kata Febrio, insentif tersebut diberikan atas mobil yang dijual dengan harga antara Rp200 juta hingga Rp250 juta. Setelah diberikan diskon, konsumen hanya membayar PPnBM sebesar 7,5% untuk golongan mobil tersebut.

Ia juga menekankan pemberian insentif untuk segmen kapasitas silindris di bawah 1.500 cc itu juga diberikan untuk mobil dengan porsi pembelian lokal (local purchase) di atas 80%.

Insentif PPnBM DTP mobil ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.03/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Kebijakan ini masih seiring dengan kebijakan pemerintah yang ke depannya semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019,” kata Febrio.

Lebih lanjut, Febrio menerangkan Perpres tersebut menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan diantaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang diakomodasi melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya.

“Kebijakannya juga fokus pada segmen tertentu yang tidak mengganggu target jangka menengah dan panjang pemerintah untuk menciptakan industri kendaraan yang semakin maju dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Sebagai informasi, kelanjutan insentif PPnBM DTP mobil digelontorkan dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, diskon pajak, PPnBM mobil DTP, diskon pajak mobil, insentif PPnBM DTP, LCGC, PP 74/2021, PMK 5/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:00 WIB
KOREA SELATAN

Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya